Kesehatan

Vaksinasi Wabah Tetap Gratis Untuk Tim Rentan

59
×

Vaksinasi Wabah Tetap Gratis Untuk Tim Rentan

Sebarkan artikel ini
Vaksinasi Wabah Tetap Gratis Untuk Tim Rentan

Nadineworldwide.com – Kementerian Kesejahteraan Indonesia mengumumkan penyebaran wabah Covid-19 dalam Indonesia semakin terkendali. Meski demikian upaya proteksi melalui vaksinasi akan terus dilakukan.

Nantinya vaksinasi difokuskan untuk kelompok rentan yang tersebut masih mempunyai resiko fatalitas lalu kematian akibat COVID-19. Upaya ini tertuang di Peraturan Menteri Kesejahteraan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Wabah Program.

Dalam aturan tersebut, Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masuk menjadi kegiatan imunisasi rutin efektif mulai 1 januari 2024 dalam seluruh Indonesia. KMK No. HK.01.07-MENKES-2193-2023 ttg Pemberian Imunisasi Pandemi Program.

“Nantinya ada dua kelompok yang digunakan menjadi sasaran imunisasi Pandemi kegiatan lalu mendapatkan imunisasi Wabah gratis,” jelas Direktur Jenderal Pencegahan kemudian Pengendalian Penyakit Kementerian Bidang Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, Hari Minggu (31/12/2023).

Ilustrasi vaksin yang dimaksud harus dipenuhi sebelum berangkat haji. (Pixabay/WiR_Pixs)
Ilustrasi vaksin yang dimaksud harus dipenuhi sebelum berangkat haji. (Pixabay/WiR_Pixs)

Dirjen Maxi menjelaskan kelompok pertama adalah yang dimaksud belum pernah menerima vaksin Pandemi sejenis sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang dimaksud sudah ada menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19.

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi warga lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kondisi tubuh yang mana bertugas dalam garda terdepan, ibu hamil, dan juga remaja usia 12 tahun ke berhadapan dengan juga kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang tersebut mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin pandemi Covid-19 Pilihan, bagi penduduk yang bukan masuk di kriteria di area atas, imunisasi Pandemi menjadi imunisasi pilihan secara mandiri, kemudian sanggup didapatkan pada seluruh sarana pelayanan kemampuan fisik yang digunakan menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.

SE Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Pandemi Pilihan

“Vaksin Wabah yang dimaksud digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang tersebut sudah ada miliki NIE dari BPOM kemudian didapatkan dari distributor resmi yang tersebut ditunjuk oleh produsen,” jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan juga Alat Bidang Kesehatan Dr Rizka Andalucia Apt.

Untuk pencatatan kemudian pelaporan pemberian imunisasi Pandemi baik imunisasi kegiatan maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan serta pelaporan imunisasi yang mana terintegrasi dengan sistem informasi kebugaran nasional pada hal ini SatuSehat, tutup dr. Maxi

(Sumber: Suara.com)