Nasional

Usut Pihak Biayai Pelarian Harun Masiku, KPK Diminta Lacak Rekening Bank Orang Terdekat

58
×

Usut Pihak Biayai Pelarian Harun Masiku, KPK Diminta Lacak Rekening Bank Orang Terdekat

Sebarkan artikel ini
Usut Pihak Biayai Pelarian Harun Masiku, KPK Diminta Lacak Rekening Bank Orang Terdekat

Nadineworldwide.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan menelusuri pihak yang dimaksud membiayai pelarian Harun Masiku melalui penelusuran transkasi account bank orang-orang terdekatnya. Mantan caleg PDIP itu telah empat tahun menajdi buronan KPK sejak ditetapkan sebagai terdakwa tindakan hukum korupsi pada Januari 2020.

“Telusuri aliran rekeningnya mereka,” kata Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap untuk Suara.com, Hari Jumat (5/1/2024).

Yudi menyebut, sebagai buronan Harun Masiku dinilai masih mempercayai orang-orang terdekatnya.

“Dari orang-orang yang mana dekat denganya, sahabatnya, mitra kerjanya atau orang yang digunakan dianggap/diketahui dekat dengan HM (Harun),” ujar Yudi.

“Sebab kalau orang buron tentu beliau hanya sekali percaya pada orang yang mana saya sebutkan tadi. Bukan dengan orang yang dimaksud baru kenal dan juga asing,” sambungnya.

Sebelumnya, Yudi mendesak KPK menelusuri pihak yang mana membiayai pelarian Harun Masiku.

“Harun Masiku ini kan beliau selama pelarian beliau enggak mungkin saja bekerja, pasti ada yang menyuplai kebutuhannya. Nah, ini yang mana harus dicari oleh penyidik. Pengalaman saya (sebagai eks penyidik), kita mencari dulu nih, orang-orang dekatnya yang menyuplai,” kata Yudi.

Menurutnya, Harun Masiku sebagai manusia memiliki kebutuhan, sehingga dengan mengusut pihak yang digunakan membiayi pelariannya, KPK akan menemukan titik terang akan keberadaannya.

“Ingat loh, beliau kan mirip kayak kita, selama pelarian Tentu, ia butuh makan, tempat tinggal, keinginan ,ya, sandang, pangan, papan lah,” tutur Yudi.

Empat Tahun Buron

Harun Masiku sudah pernah buron kurang tambahan empat tahun. Dia ditetapkan sebagai dituduh penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada perkara ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah lama divonis penjara selama 7 tahun juga denda Simbol Rupiah 200 jt pada 2021.

Namun pada waktu ini, Wahyu telah lama dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.

Sementara Saeful Bahri lalu Agustiani sebagai perantara juga telah lama divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara serta denda Mata Uang Rupiah 150 jt subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara juga denda Rupiah 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

(Sumber: Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *