Nasional

Terlibat Kasus Pungli Rutan, 66 Pegawai KPK Dipecat

60
×

Terlibat Kasus Pungli Rutan, 66 Pegawai KPK Dipecat

Sebarkan artikel ini
Terlibat Kasus Pungli Rutan, 66 Pegawai KPK Dipecat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan 66 pegawainya terkait perkara pungutan liar (pungli) di dalam rumah tahanan (rutan) KPK. Hal ini dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Kata dia, pemecatan yang disebutkan lantaran puluhan pegawai KPK itu terbukti melakukan pelanggaran pemerasan ke Rutan Unit KPK.

“KPK telah terjadi mengutarakan Surat Keputusan Pemberhentian untuk 66 Pegawai yang dimaksud terbukti melakukan pelanggaran pemerasan pada Rutan Pusat KPK,” kata Ali melalui penjelasan tertulisnya, Rabu (24/4/2024).

“Keputusan yang disebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang digunakan telah dilakukan selesai dikerjakan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan juga Unsur Kepegawaian,” sambungnya.

Ali menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; kemudian Pasal 5 huruf k.

Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat dalam bentuk Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur di Pasal 8 Ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

“Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak Keputusan Hukuman Disiplin diserahkan untuk para pegawai tersebut,” ujarnya.

Ali melanjutkan, kebijakan pemberhentian pegawai yang dimaksud sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran dalam internal hingga tuntas lalu zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Atas pelanggaran ini, Ali menyebutkan, KPK juga telah lama menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), juga penyidikan dugaan perbuatan pidana korupsinya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah dilakukan menetapkan 15 penduduk sebagai Tersangka kemudian direalisasikan penahanan. Atas Keputusan pemberhentian tersebut, KPK juga mengkoordinasikannya terhadap Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang digunakan berlaku.

Artikel ini disadur dari Terlibat Kasus Pungli Rutan, 66 Pegawai KPK Dipecat