JAKARTA – Tarif tol Gempol-Pandaan dipastikan akan naik per 27 April 2024. Keputusan ini berdasarkan aturan penyesuaian tarif tol sebagaimana pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan otoritas (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah lama diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021.
Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Pandaan Tol Netty Renova menyatakan, penyesuaian tarif merupakan hasil dari evaluasi yang digunakan direalisasikan setiap dua tahun sekali, disesuaikan dengan keadaan inflasi. Tarif tol ini disesuaikan juga besaran kenaikan harga Perkotaan Malang periode 1 Desember 2021, sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 9,91 persen.
“Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana bidang usaha dengan mempertahankan parameter teknis kemudian tingkat pengembalian penanaman modal pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pandaan lalu menjamin level of service pengelola jalan tol masih sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol”, ujar Netty, melalui pernyataan tertulisnya, pada Selasa pagi (23/4/2024).
Penyesuaian tarif tol ini menghasilkan adanya kenaikan mulai dari Rupiah 1.500,-. Dicontohkan bagi pengendara dengan kendaraan Golongan 1, yang melakukan perjalanan dari Gempol Interchange menuju Pandaan, Pasuruan, maupun sebaliknya, tarif yang digunakan semula Rp13.000,- naik berubah jadi Rp14.500. Sementara untuk tarif termahal yang mana semula Mata Uang Rupiah 27.000,- untuk kendaraan golongan IV lalu V yang mana masuk dari Gempol Interchange menuju Pandaan, berubah jadi Mata Uang Rupiah 29.500.
“Penyesuaian tarif tol ini akan kotadisosialisasikan terlebih dahulu secara tegas oleh pengelola jalan tol. Bentuk sosialisasinya dengan melibatkan media massa, media sosial, lalu media luar ruang seperti spanduk serta Dynamic Message Sign (DMS),” terangnya.
Netty juga memastikan, penyesuaian tarif tol dengan kenaikan biaya ini akan diiringi dengan peningkatan pelayanan yang dimaksud dilaksanakan PT Jasamarga Pandaan Tol, selaku pengelola Tol Gempol – Pandaan. Pihaknya melakukan pemeliharaan rutin serta non rutin di dalam wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin mencakup perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan, hingga perbaikan saluran drainase.
“Sedangkan pemeliharaan non rutin seperti pelapisan perkerasan jalan kemudian pengecatan ulang marka jalan di dalam Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan. Selain itu, kami juga melakukan perawatan terhadap area rawan longsor di dalam tempat sekitar KM 51 jalur A maupun B, guna melindungi keamanan bagi pengguna jalan tol,” jelasnya.
Berbagai upaya sudah diwujudkan pada Jalan Tol Gempol-Pandaan untuk memenuhi SPM yang merupakan ukuran standar pelayanan yang digunakan harus dipenuhi PT JPT sebagai Badan Usaha Jalan Tol sesuai Peraturan Menteri PUPR.
“Kami juga melaksanakan peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan sesudah itu lintas juga layanan pemeliharaan yang direalisasikan pada rangka memberikan keamanan, kenyamanan, kemudian keselamatan untuk pengguna jalan tol,” tukasnya.
Sebagai informasi, ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan memiliki panjang 13,61 kilometer. Jalan tol yang dimaksud menghubungkan antara Surabaya dengan Pandaan, Pasuruan, hingga Malang ini dibangun dengan nilai penanaman modal Simbol Rupiah 1,472 triliun. Jalan tol sepanjang 13,61 kilometer ini menggunakan tipe perkerasan kaku (rigid pavement), memiliki sembilan jembatan kemudian dua simpang susun, yaitu Gempol Interchange lalu Pandaan Interchange. Avirista Midaada
Artikel ini disadur dari Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik, Termahal Jadi Rp29.500