Nasional

SYL Copot Pegawai Kementan Gara-gara Tak Penuhi Permintaan Bayar Kartu Kredit Rp215 Juta

57
×

SYL Copot Pegawai Kementan Gara-gara Tak Penuhi Permintaan Bayar Kartu Kredit Rp215 Juta

Sebarkan artikel ini
SYL Copot Pegawai Kementan Gara-gara Tak Penuhi Permintaan Bayar Kartu Kredit Rp215 Juta

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tersebut mencopot jabatan pegawainya ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Pencopotan diwujudkan lantaran pegawai yang dimaksud tidak ada bersedia membayar tagihan kartu kredit SYL. Jaksa mengatakan jumlah total tagihan kartu kredit yang disebutkan mencapai Rp215 juta.

Hal itu terungkap di mana Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Eks Kasubbag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Isnar Widodo terkait tindakan hukum dugaan pemerasan dan juga gratifikasi pada lingkungan Kementerian Pertanian yang dijalankan di dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Rabu (24/4/2024).

“Apakah selain itu, saksi juga mengetahui permintaan selain yang sudah, pembayaran kartu kredit untuk Pak Menteri juga ada. Mengetahui juga saksi ada permintaan itu?” tanya Jaksa.

“Mengetahui,” jawab Isnar.

“Bisa dijelaskan bagaimana?” tanya Jaksa lagi.

“Waktu itu Panji (eks ajudan SYL, Panji Hartanto), Panji minta untuk dibiayai kartu kredit Pak Menteri,” jawab Isnar.

Jaksa kemudian memohon untuk saksi menyebutkan besaran tagihan kartu kredit tersebut. Namun, saksi Isnar mengaku telah lupa mengenai total pastinya. Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian membacakan keterang saksi di BAP yang digunakan tercantum di Nomor 43.

“Mohon izin dibacakan, ‘bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah pimpinan Biro Umum dan juga Pengadaan Kementan 2020-2021 akhirnya pernah terjadi. Menurut saya tersebut, sebagai akumulasi dari penolakan saya mengikuti perintah memenuhi permintaan iuran non-budgeter SYL juga keluarga. Seingat saya yang dimaksud terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih besar sebesar Rp215 jt yang dimaksud berakibat saya serta teman-teman Abdul Hafidz, Gempur, lalu Musyafak, pada awal 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional’, bener ini?” kata Jaksa.

“Benar,” tegas Isnar.

Terkait hal tersebut, Isnar menyebutkan tidaklah memenuhi permintaan tersebut. Ia lebih lanjut dulu dicopot dari jabatannya.

“Bukan, kami disampaikan aja, Pak Musyafak waktu itu, bahwa Panji itu kekal menagih yang mana kartu kredit itu yang digunakan nilai Rp200 itu akhirnya yang dimaksud menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur,” papar Isnar.

Artikel ini disadur dari SYL Copot Pegawai Kementan Gara-gara Tak Penuhi Permintaan Bayar Kartu Kredit Rp215 Juta