JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Wakil Presiden ke-10 juga ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) akan hadir pada sidang dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan . JK akan hadir sebagai saksi dari penasihat hukum terdakwa.
“Jadi berdasarkan informasi dari Jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, memang sebenarnya betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang dimaksud meringankan dari pihak penasihat hukum,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada waktu konferensi pers ke kantornya, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Ali menjelaskan pihaknya tiada mempermasalahkan kuasa hukum Karen yang menghadirkan JK pada ruang sidang. Menurutnya, di hukum harus ada keseimbangan.
Dia melanjutkan merupakan hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang tersebut meringankan.
“Ya inilah pada serangkaian bekerjanya hukum kan demikian, kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari hasil langkah-langkah penyidikannya, kami silakan juga terdakwa serta kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan bervariasi cara lalu mekanisme kemudian ketentuan hukum, satu di dalam antaranya menghadirkan saksi yang digunakan meringankan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa telah terjadi merugikan negara sebesar USD113 Juta pada tindakan hukum dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair dalam PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021.
Adapun dakwaan itu dibacakan pada sidang perdana kasusnya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (12/2/2024). Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau warga lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 kemudian USD104.016.65 juga memperkaya suatu korporasi yaitu Corpus Christi Liquefation LLC seluruhnya sebesar USD113.839.186,60 yang mana mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD113.839.186,60,” papar kata Jaksa membacakan dakwaan.
Jaksa menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuanngan (BPK) pada 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG dalam Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut belaka memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis juga analisis risiko.
“Tidak mengajukan permohonan tanggapan ditulis terhadap Dewan Komisaris PT Pertamina Persero lalu persetujuan rapat umum pemegang saham atau RUPS sebelum penanda tanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation Train 1 juga Train 2 Bertindak mewakili PT Pertamina Persero memberikan kuasa untuk Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas dan juga Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013 sampai dengan 2014 untuk melakukan penandatanganan LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) Corpus Christi Liquefation Train 1 padahal belum seluruh Direksi PT Pertamina (Persero) mengesahkan Risalah Rapat Direksi (RRD),” ucap jaksa.
Artikel ini disadur dari Sidang Dugaan Korupsi LNG, Karen Agustiawan Hadirkan JK Jadi Saksi Meringankan