Nasional

Siapa yang mana Membiayai Harun Masiku Selama Jadi Buronan Korupsi? Ini adalah Kata KPK

66
×

Siapa yang mana Membiayai Harun Masiku Selama Jadi Buronan Korupsi? Ini adalah Kata KPK

Sebarkan artikel ini
Siapa yang dimaksud mana Membiayai Harun Masiku Selama Jadi Buronan Korupsi? Ini adalah adalah Kata KPK

Nadineworldwide.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi persoalan upaya pencarian Harun Masiku dengan mengusut pihak yang mana mendanai pelariannya selama empat tahun. Terhitung mantan caleg PDIP yang disebutkan sudah pernah buron sejak Januari 2020, namun hingga pada waktu ini belum berhasil ditangkap KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, teknis pencarian Harun Masiku tidak ada sanggup dia umbar seluruhnya. Terkait pihak yang mendanai Harun selama pelarian, disebut Ali akan merekan dalami lebih lanjut sangat jauh pasca Harun tertangkap.

“Pada prinsipnya teknis pencarian para DPO KPK bukan dapat dipublikasikan. Namun terkait hal yang disebutkan (pihak yang membiayai pelarian Harun) tentu dapat kami lakukan pendalaman tambahan lanjut ketika buronan sudah ada ditangkap,” kata Ali ketika dihubungi Suara.com, hari terakhir pekan (5/1/2024).

Sebelumnya mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo mendesak lembaga antikorupsi menelusuri pihak yang mana membiyai pelarian Harun Masiku.

“Harun Masiku ini kan selama pelarian beliau enggak mungkin saja bekerja, pasti ada yang menyuplai kebutuhannya. Nah, ini yang harus dicari oleh penyidik. Pengalaman saya (sebagai penyidik), kami mencari dulu nih orang-orang dekatnya yang tersebut menyuplai,” kata Yudi, Selasa (2/1).

Menurutnya, Harun Masiku sebagai manusia memiliki kebutuhan, sehingga dengan mengusut pihak yang mana membiayi pelariannya, KPK akan menemukan titik terang akan keberadaannya.

“Ingat loh, beliau kan sebanding kayak kita, selama pelarian Tentu, beliau butuh makan, tempat tinggal, keinginan ,ya, sandang, pangan, papan lah,” kata Yudi.

Harun Masiku Buron 4 Tahun

Harun Masiku sudah buron kurang lebih lanjut empat tahun. Dia ditetapkan sebagai dituduh penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada perkara ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap sudah divonis penjara selama 7 tahun serta denda Rp200 jt pada 2021.

Namun ketika ini, Wahyu telah terjadi dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.

Sementara Saeful Bahri serta Agustiani sebagai perantara juga telah dilakukan divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara juga denda Rp150 jt subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan juga denda Rp150 juta, subsider empat bulan kurungan.

(Sumber: Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *