Berita

Sempat Tolak Revisi UU MK, Mahfud MD Ungkap Alasannya

61
×

Sempat Tolak Revisi UU MK, Mahfud MD Ungkap Alasannya

Sebarkan artikel ini
Sempat Tolak Revisi UU MK, Mahfud MD Ungkap Alasannya

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan alasan mengapa dirinya sempat menolak revisi Undang-Undang (UU) MK ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, serta Keselamatan (Menko Polhukam). Hal yang dimaksud ditempatkan Mahfud di akun media sosial Instagram @mohmahfudmd, Selasa (14/5/2024).

Kata Mahfud MD, Teman-teman wartawan bertanya pada saya tentang perkembangan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi di dalam DPR yang digunakan dulu saya tolak sewaktu menjabat sebagai Menko Polhukam. Tantangan ini sekarang sedang berubah jadi perhatian pers dan juga rakyat pro demokrasi.

Berikut tanggapan Mahfud MD menghadapi pertanyaan tersebut.

“Dulu saya menolak pengesahan RUU MK itu khususnya terkait peralihan peraturan Pasal 87 lantaran waktu itu isinya menurut saya tidaklah umum,” ujar Mahfud MD di video dalam postingan tersebut.

“Yang umum itu kalau ada aturan baru, yang mana telah ada dianggap sah sampai dengan selesainya masa tugas. Tapi di RUU yang dimaksud disebutkan dengan adanya UU ini maka hakim MK yang dimaksud telah berubah menjadi hakim selama tambahan dari lima tahun serta belum 10 tahun harus dimintakan konfirmasi ke lembaga yang digunakan mengusulkannya,” kata dia.

Mahfud MD kemudian menjelaskan alasan dirinya menolak revisi UU MK pada ketika menjabat sebagai Menko Polhukam.

“Nah itu saya bukan setuju waktu itu sebab mampu menganggu independensi hakim MK. Pada waktu itu sedang mendekati pilpres, sehingga mampu hanya hakim MK dibayang-bayangi oleh konfirmasi untuk institusi pengusul tersebut,” ungkapnya.

“Pada waktu itu saya minta agar tidaklah diteruskan, bahwa sekarang semenjak saya tidaklah lagi menjadi Menkopolhukam itu diteruskan kemudian disetujui ya bukan apa-apa juga, secara kenegaraan itu sah tetapi memang sebenarnya ancaman persoalan Pilpres nya kan sudah ada lewat juga sehingga itu mampu positif atau negatif pasal seperti itu,” lanjutnya.

“Kalau mau ambil positifnya bisa saja hanya nanti UU disahkan berikutnya tiga hakim MK yang tersebut harus dimintakan konfirmasi, Saldi lalu Ene terhadap Presiden juga Suhartoyo untuk Ketua MA, berikutnya ketiganya dinyatakan dapat tetap bertugas berdasarkan SK masing-masing, kan dapat konfirmasi, tetapi mampu juga,” kata Mahfud MD.

“Kalau buat saya pilpres sudah ada selesai, kalau Saldi, Ene, kemudian Suhartoyo setelahnya dimintai konfirmasi bertugas sampai MK nya selesai itu juga bukan mengancam pemerintah juga akibat pilpres kan telah selesai,” jelasnya.

“Suhartoyo pensiun tahun depan, Saldi pensiun 2017, Eni 2018 memang benar telah tidaklah mengurusi Pilpres lagi, sehingga diteruskan pun bukan apa-apa, menangani perkara biasa serta dapat berubah menjadi kebijakan pemerintah etis bagi pemerintah, tapi saya tiada tahu perkembangan berikutnya,” pungkas Mahfud MD.

Artikel ini disadur dari Sempat Tolak Revisi UU MK, Mahfud MD Ungkap Alasannya