JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dimaksud dikerjakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persoalan hukum dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR. Adapun sidang perdana akan datang dijalankan pada dua pekan mendatang.
“Tanggal sidang pada Mulai Pekan 27 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat sampai dengan selesai dalam ruang sidang pertama,” bunyi SIPP PN DKI Jakarta Selatan sebagaimana dilihat pada Hari Sabtu (18/5/2024).
Gugatan yang disebutkan diajukan oleh Indra Iskandar selaku Pemohon ke PN DKI Jakarta Selatan pada Kamis 16 Mei 2024 kemarin. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL, yang tersebut mana Termohonnya KPK Cq Pimpinan KPK.
PN Ibukota Indonesia Selatan pun sudah menetapkan program sidang perdana dilakukan pada dua pekan mendatang atau Hari Senin 27 Mei 2024 mendatang. Meski begitu, PN DKI Jakarta Selatan melalui website resminya itu belum menampilkan petitum permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar tersebut.
Perlu diketahui, KPK berada dalam mengusut dugaan tindakan hukum korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR. KPK juga sudah pernah melakukan penggeledahan pada Kantor Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR juga sebagian lokasi lainnya dalam Ibukota Indonesia beberapa waktu lalu.
Dari situ KPK menyita beberapa jumlah barang bukti, seperti dokumen, alat elektronik, hingga bukti operasi keuangan.
Artikel ini disadur dari Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan di PN Jaksel