Nasional

Respons KPK Usai Rafael Alun Minta Dibebaskan Dengan Alasan Banyak Berjasa Untuk Negara

57
×

Respons KPK Usai Rafael Alun Minta Dibebaskan Dengan Alasan Banyak Berjasa Untuk Negara

Sebarkan artikel ini
Respons KPK Usai Rafael Alun Minta Dibebaskan Dengan Alasan Banyak Berjasa Untuk Negara

Nadineworldwide.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang dimaksud mengaku sudah ada berbagai berjasa untuk negara, sehingga meminta-minta untuk dibebaskan.

Permiantaan Rafael Alun itu disampaikan ketika sidang dengan program pembacaan duplik dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota pada Selasa (2/1/2023). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, permintaan demikian menurutnya sudah ada biasa disampaikan terdakwa korupsi.

“Hal biasa kalau terdakwa seperti itu. Nanti majelis akan pertimbangkan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri diambil Suara.com, Rabu (3/1/2023).

KPK pun menyakini permintaan Rafael Alun yang dimaksud tidaklah akan mempengaruhi fakta hukum yang telah dilakukan diungkap selama persidangan.

“Dan kami yakin klaim yang dimaksud tak akan pengaruhi fakta hukum yang tersebut sudah diungkap kemudian buktikan oleh Jaksa KPK,” kata Ali.

Perminntaan Rafael Alun yang dimaksud sebelumnya dibacakan oleh kuasa hukumnya, Junaedi Saibih. Rafael Alun memohonkan untuk dibebaskan dari segela tuntutan, dikembalikan hartanya, dan juga dipulihkan nama baiknya.

Kuasa hukumnya juga menyampaikan Rafael Alun bersikap sopan pada persidangan kemudian memiliki jasa bagi negara. Sehingga hal itu harusnya dipertimbangkan majelis hakim, apabila miliki tindakan lain.

“Terdakwa belum pernah dihukum; selama pada proses persidangan Terdakwa bersikap sopan, jujur, kemudian sudah kooperatif pada mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Terdakwa telah terjadi banyak berjasa terhadap bangsa lalu negara Indonesia,” tuturnya.

Diketahui, jaksa KPK menuntut ayah dari Mario Dandy Satriyo itu 14 tahun penjara serta uang pengganti Simbol Rupiah 18,9 miliar.

Jaksa mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rupiah 16,6 miliar bersatu istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan tindakan pidana pencucian uang dengan Ernie, sekitar Simbol Rupiah 100 miliar.

(Sumber: Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *