Nadineworldwide.com – Ketua IM57+ Institute, sekaligus mantan penyidik KPK, Mochamad Praswad Nugraha, menanggapi permintaan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang tersebut mengaku berjasa sejumlah untuk negara, sehingga memohonkan untuk dibebaskan.
Menurutnya, pernyataaan Rafael yang mana disampaikan di sidang menyesatkan opini publik.
“Tidak boleh ada lagi upaya penyesatan opini publik yang tersebut mencoba merubah status koruptor adalah orang yang mana berjasa, bahkan berhak menyandang penghargaan pahlawan,” tegas Praswad lewat keterangannya yang tersebut diterima Suara.com, Rabu (3/1/2023).
Praswad menturkan korupsi adalah kejahatan luar biasa juga mengakibatkan penderitaan masyarakat.
“Jangan ada lagi yang digunakan mencoba mengaburkan seolah-olah kejahatan korupsi tak berdampak dengan segera terhadap rakyat, hak-hak rakyat untuk hidup layak, mengenyam sekolah yang dimaksud baik, prasarana kemampuan fisik yang mana baik serta murah, nilai tukar komponen pokok terjangkau, infrastruktur jalan kemudian jembatan yang mana layak pakai,” ujarnya.
Praswad mengungkapkan seluruh jasa Rafael ketika menjabat sebagai pegawai hingga menduduki jabatan tinggi dalam Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah lama dibayar lunas oleh negara.
“Melalui pendapatan resmi berikut tunjangan jabatan, dan juga prasarana yang dimaksud setiap bulan ia terima dari APBN melalui Kementrian Keuangan,” tegasnya.
Permintaan Rafael itu disampaikan pada waktu sidang dengan rencana pembacaan duplik dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta pada Selasa (2/1/2023) kemarin.
Rafael Alun lewat kuasa hukumnya, Junaedi Saibih memohon untuk dibebaskan dari segela tuntutan, dikembalikan hartanya, kemudian dipulihkan nama baiknya.
Kuasa hukumnya juga mengatakan Rafael Alun bersikap sopan di persidangan kemudian mempunyai jasa bagi negara. Sehingga hal itu harusnya dipertimbangkan majelis hakim, apabila mempunyai langkah lain.
“Terdakwa belum pernah dihukum; selama di proses persidangan Terdakwa bersikap sopan, jujur, juga telah lama kooperatif pada mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Terdakwa telah lama sejumlah berjasa untuk bangsa kemudian negara Indonesia,” katanya.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut ayah dari Mario Dandy Satriyo itu 14 tahun penjara kemudian uang pengganti Simbol Rupiah 18,9 miliar.
Jaksa mendakwa Rafael menerima gratifikasi Simbol Rupiah 16,6 miliar sama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan aksi pidana pencucian uang dengan Ernie, sekitar Rupiah 100 miliar.
(Sumber: Suara.com)