Berita

PWI Sebut Draf RUU Penyiaran Juga Ancam Kebebasan Para Podcaster

55
×

PWI Sebut Draf RUU Penyiaran Juga Ancam Kebebasan Para Podcaster

Sebarkan artikel ini
PWI Sebut Draf RUU Penyiaran Juga Ancam Kebebasan Para Podcaster

JAKARTA – Tak hanya saja insan pers, Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran juga mengancam kebebasan para podcaster pada memproduksi konten kreatifnya. Sebab, Komisi Penyiaran Nusantara (KPI ) akan mengawasi beragam konten di platform digital media sosial.

Hal yang dimaksud dikatakan Ketua Umum Persatuan Wartawan Tanah Air (PWI), Hendry Ch Bangun usai mengunjungi diskusi masyarakat bertemakan Menyoal Revisi UU Penyiaran yang mana Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers’, Rabu (15/5/2024).

“Mungkin teman-teman sudah ada tahu bahwa yang disebut isi siaran di dalam di lokasi ini nggak cuma ke media massa, ya kan. Tetapi juga di individu, jadi podcaster ya kan. Bayangkan kalau nanti yang dimaksud berjualan dalam Instagram, ke TikTok itu juga itu juga berubah jadi komponen apa namanya pengawas dari KPI nah itu gimana itu,” ujar Hendry di Kantor Dewan Pers, DKI Jakarta Pusat.

Kekhawatiran terhadap pengesahan RUU itu, sebagai contoh sewaktu seseorang content creator menghasilkan video yang mana dianggap melanggar aturan. Akun sang content creator bisa jadi belaka diusulkan untuk dibekukan sementara waktu atau dihapus permanen.

“Misalnya warga melaporkan kecelakaan berikutnya lintas lah ada darahnya, ini menurut KPI nih sadis misalnya begitu, tak lama kemudian akun beliau dicopot, diusulkan untuk dicopot. Nah ini yang menurut saya mengapa, beberapa ayat dalam dalan RUU harus kita tolong,” katanya.

Sementara untuk media massa, pihaknya sudah mengambil sikap untuk menolak pasal-pasal yang tersebut merugikan kebebasan pers pada Draf RUU Penyiaran. Pihaknya menyoroti dua klausul pada RUU itu.

“Yang kami prihatinkan itu sebetulnya ada dua ya. Pertama adalah mengenai (larangan) jurnalisme investigasi, yang tersebut kedua nanti sengketa kewenangan di penanganan pengaduan,” tandasnya.

Dia mengaku telah dilakukan dua periode bermetamorfosis menjadi bagian Dewan Pers. Selama ini Dewan Pers, kata dia, terus-menerus objektif pada menyelesaikan sengketa pers. Sebab Dewan Pers merupakan lembaga independen.

“Saya tahu betul bahwa penanganan sengketa pers itu selama ini bagus, sangat objektif, independen, tiada terpengaruh oleh sebab itu apa, akibat Dewan Pers ini dipilih oleh komunitas pers ya kan,” jelasnya.

Sementara, pada draf RUU Penyiaran nantinya sengeketa jurnalis atau pers akan ditangani oleh Komisi Penyiaran Indonesi (KPI). Dikhawatirkan penyelesaian sengketa itu akan terbentuk nuansa politis, sebab KPI merupakan lembaga yang tersebut diawasi oleh DPR.

Artikel ini disadur dari PWI Sebut Draf RUU Penyiaran Juga Ancam Kebebasan Para Podcaster