JAKARTA – Ketua MPR periode 1999-2004, Amien Rais tak mempermasalahkan jikalau presiden dipilih kembali oleh MPR melalui amendamen UUD 1945. Dengan begitu, MPR kembali untuk fungsinya sebagai lembaga tinggi negara.
“Jadi sekarang kalau mau dikembalikan dipilih MPR, mengapa tidak? MPR kan orangnya berpikir, punya pertimbangan,” kata Amien Rais usai menyelenggarakan reuni dengan pimpinan MPR di dalam Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu juga menyampaikan alasannya dulu pada waktu ia berubah jadi Ketua MPR mengubah aturan pemilihan umum presiden yang awalnya dipilih oleh MPR, mejadi secara dengan segera atau dipilih rakyat. Pada ketika itu, Amien menganggap konsep pemilihan umum dengan segera akan berjauhan dari praktik kebijakan pemerintah uang. Namun pandangan itu salah ketika mengamati fenomena pemilihan umum belakangan ini.
“Dulu kita menyatakan kalau dipilih langsung, one man one vote mana mungkin saja ada khalayak mau menyogok 127 jt pemilih, mana mungkin, penting banyak triliun, ternyata mungkin,” ujarnya.
Amien Rais berharap lewat amendemen MPR akan kembali jadi lembaga tertinggi negara seperti sebelum era reformasi. Cara itu, menurut Amien, dapat meningkatkan kekuatan kedudukan MPR sebagai lembaga.
“Jadi waktu saya jadi Ketua MPR itu, presiden-presiden itu kemudian kalau bangun pagi, ‘wah ke menghadapi saya masih ada Ketua MPR’, kalau sekarang kan enggak digubris,” tuturnya.
Di sisi lain, Amien juga tak kesulitan jikalau Pasal 6 ayat 1 yang digunakan menyatakan presiden adalah penduduk Tanah Air asli untuk kembali dicantumkan.
“Supaya nanti bukan muncul ada manusia dalam warga negara, beliau punya paspor RI tapi juga punya paspor asing, kemudian nyelonong dengan kekuatan uang besarnya itu, bisa jadi jadi presiden,” katanya.
Artikel ini disadur dari Presiden Dipilih Kembali lewat MPR, Amien Rais: Mengapa Tidak?