Berita

Polri Buka Kesempatan Tetapkan Tersangka Lain Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana

55
×

Polri Buka Kesempatan Tetapkan Tersangka Lain Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana

Sebarkan artikel ini
Polri Buka Kesempatan Tetapkan Tersangka Lain Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana

JAKARTA – Kepala Korps Lalu lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan pihaknya tiada menghentikan prospek akan menetapkan terperiksa lain pada kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, Jawa Barat. Diketahui, baru satu khalayak ditetapkan berubah jadi terdakwa berhadapan dengan insiden tersebut.

Dia adalah sopir bus bernama Sadira (51) telah dilakukan ditetapkan sebagai terdakwa di kecelakaan maut yang mana berjalan pada Hari Sabtu (11/5/2024) malam, pada waktu bus yang tersebut mengakibatkan rombongan SMK Lingga Kencana Depok itu terguling ke turunan Jalan Raya Ciater dan juga menewaskan 11 orang.

“Bisa belaka (jumlah terperiksa bertambah),” ujar Aan untuk wartawan, Rabu (15/5/2024).

Hal itu, kata Aan, tergantung dengan perkembangan fakta-fakta hukum yang tersebut ada. Termasuk, apakah entrepreneur bus turut terlibat di pembaharuan kerangka bus lalu mengakibatkan kecelakaan tersebut.

“Kita bukan mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang digunakan mengarah untuk para pengusaha, kita akan, penyidikan akan diarahkan ke sana,” jelasnya.

“Artinya semua yang dimaksud terlibat di kejadian kecelakaan berikutnya lintas seperti yang tersebut pada Subang, itu semua akan kita periksa ya,” sambungnya.

Aan menegaskan pihaknya akan semua pihak yang turut dan juga atau terlibat di kecelakaan maut tersebut.

“Dan sangat memungkinkan ya ini yang tersebut ada keturutsertaan terhadap perkembangan tersebut, ini juga akan dimintai pertanggungjawaban sebagai yang digunakan bertanggung jawab terhadap terjadinya perkembangan kecelakaan tersebut,” paparnya.

“Artinya si pengusaha, kemudian karoseri, oleh sebab itu ada indikasi ada inovasi rancang bangun atau ada inovasi bentuk, dimensi, itu juga kemungkinan ada pasal yang akan kita terapkan pada tindakan hukum tersebut,” pungkasnya.

Artikel ini disadur dari Polri Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana