Jakarta – Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) dari Papua, Yan Christian Warinussy, masih menjalani perawatan di rumah sakit usai berubah menjadi korban penembakan pada Senin, 17 Juli 2024 di dalam kawasan Sanggeng, Manokwari Barat. Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian, kemudian Pengembangunan Bantuan Hukum Manokwari itu ditembak oleh warga tak dikenal dalam bagian dada.
Penembakan terhadap Yan Christian Warinussy ini mendapat kecaman dari penduduk sipil. “Koalisi masyarakat untuk reformasi sektor keamanan, mengutuk penembakan terhadap pembela HAM Yan Christian Warinussy,” ujar Ketua Pusat Bantuan Hukum Nusantara (PBHI), Julius Ibrani, salah satu anggota koalisi, untuk Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Julius menjelaskan penembakan ini terbentuk pada waktu Yan Christian pergi dari dari Bank Mandiri. Seseorang yang tersebut mengendarai mobil Avanza hitam secara tiba-tiba menembaknya. Pelaku berhasil melarikan diri serta belum ditemukan. Sedangkan orang yang terluka dirawat di dalam RSUD Manokwari, Papua Barat,
Julius mengkaji penembakan ini merupakan serangan penting terhadap pembela HAM. Ia mengutip data yang mana dihimpun oleh Amnesty International Negara Indonesia (AII) bahwa ada 103 pembela HAM di Papua yang mana mendapat serangan pada 2023.
Sementara itu, berdasarkan catatan Aliansi Demokrasi untuk Papua (AIDP), ada empat persoalan hukum serangan terhadap pembela HAM yang dimaksud meliputi fisik kemudian nonfisik. Para korban, yaitu Anum Siregar, Yuliana Yabandabra, Victor Mambor, kemudian Theo Hesegem. “Sayanganya, serangan yang disebutkan tidak ada pernah diungkap secara serius oleh Kepolisian,” ujar dia.
Atas insiden ini, Ia dengan koalisi rakyat sipil lainnya: Imparsial, Komisi untuk Orang Hilang juga Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty Internasional Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Negara Indonesia (YLBHI), Centra Initiative, SETARA Institute kemudian Wahana Lingkungan Hidup Nusantara (WALHI) mendesak agar Kapolri memberikan atensi serius.
“Kami mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Papua Barat mengusut tuntas insiden ini,” ujar dia. Ia juga meminta-minta agar Komnas HAM membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan tersendiri terhadap serangan yang menimpa Yan Christian.
Sebelumnya, Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay juga mengecam kejadian ini. Menurutnya, penembakan yang dimaksud dialami oleh Yan Christian merupakan bentuk penyalahgunaan senjata api. Dan melanggar Pasal Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini disadur dari Polisi Didesak Usut Tuntas Penembakan Pejuang HAM Papua Yan Christian Warinussy