Berita

Polisi Bakal Terbitkan DPO untuk Penyewa Mobil Bos Rental Tewas dalam Pati

44
×

Polisi Bakal Terbitkan DPO untuk Penyewa Mobil Bos Rental Tewas dalam Pati

Sebarkan artikel ini
Polisi Bakal Terbitkan DPO untuk Penyewa Mobil Bos Rental Tewas pada Pati

Jakarta

Polres Metro Ibukota Timur resmi meninggal status penanganan tindakan hukum dugaan penggelapan mobil milik BH (52), bos rental jika Ibukota yang mana tewas dikeroyok di dalam Kecamatan Sukolilo, Daerah Pati, Jawa Tengah, ke tahap penyidikan. Polisi juga akan datang menerbitkan daftar pencarian pemukim (DPO) untuk RP selaku penyewa mobil korban.

“Pelakunya masih diselidiki keberadaannya. Kita masih gunakan identitas RP. Kita mau terbitkan DPO,” kata Kapolres Metro DKI Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly untuk wartawan, Mingguan (30/6/2024).

Nicolas memaparkan hingga saat ini status RP masih sebagai saksi. Polisi menetapkan RP sebagai buron berdasarkan data diri yang digunakan diserahkan untuk pihak orang yang terdampar ketika operasi penyewaan mobil.

“Masih DPO saksi, statusnya masih sebagai terlapor. Kita sesuaikan dengan data identitas yang tertera dalam fotokopi KTP yang bersangkutan ketika berjalan proses dengan almarhum,” ucapnya.

Diketahui, mobil Honda Mobilio yang tersebut diduga digelapkan yang disebutkan diamankan dari tangan AG, salah satu dituduh tindakan hukum pengeroyokan korban. Namun demikian, polisi masih mendalami alasan mobil yang dimaksud mampu berpindah tangan dari RP ke AG.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, mulanya tindakan hukum yang dimaksud berawal dari tindakan pidana penganiayaan hingga menyebabkan penderita meninggal dunia. Penyelidikan persoalan hukum pun berlanjut hingga diketahui orang yang terluka pernah menyebabkan laporan penggelapan mobil dalam Polres Metro Ibukota Indonesia Timur.

Mobil yang mana diduga digelapkan ditemukan di dalam Daerah Pati, tempat kejadian pengeroyokan korban. Berbekal GPS yang tersebut terpasang di mobil tersebut, korban nekat berangkat Pati untuk mengecek keberadaan mobilnya.

Korban mengundang tiga khalayak rekannya yang mana berprofesi sebagai sopir angkot untuk menghadirkan mobil yang dimaksud pada Pati. Ketiganya yang dimaksud berinisial SH (38), KB (50), kemudian S (30) dijanjikan bayaran Simbol Rupiah 500 Ribu. Ketiganya pun terluka imbas pengeroyokan yang dimaksud terjadi.

Hingga kini, total 10 warga telah ditetapkan jadi dituduh menghadapi pengeroyokan bos rental. Polisi awalnya menetapkan empat khalayak dituduh yakni M (37), EN (51), BC (37) dan juga AG (34). Penyidikan berlanjut hingga pihak kepolisian menetapkan enam pemukim lainnya yakni S (35), AK (48), SA (60), kemudian SUN (63), NS (29), lalu SU (39) sebagai tersangka.

(wnv/fas)

Artikel ini disadur dari Polisi Bakal Terbitkan DPO untuk Penyewa Mobil Bos Rental Tewas di Pati