Ekonomi

Polda Kalteng bersatu Satgas PKS tingkatkan pengamanan kebun sawit

39
×

Polda Kalteng bersatu Satgas PKS tingkatkan pengamanan kebun sawit

Sebarkan artikel ini
Polda Kalteng bersatu Satgas PKS tingkatkan pengamanan kebun sawit

Saat ini, penjarahan buah sawit relatif terpencil berkurang sejak polisi kemudian Satgas Sawit turun dengan segera ke kebun untuk melakukan patroli lalu sosialisasi ke masyarakat

Jakarta – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersatu Satuan Pekerjaan Penyelesaian Konflik Sosial (Satgas PKS) terus meningkatkan pengamanan ke kebun-kebun sawit untuk mengantisipasi aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

“Saat ini, penjarahan buah sawit relatif sangat jauh berkurang sejak polisi lalu Satgas Sawit turun segera ke kebun untuk melakukan patroli serta sosialisasi ke masyarakat,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto pada keterang yang tersebut diterima di dalam Jakarta, Minggu.

Acara patroli ini, lanjut Kapolda, merupakan bentuk kerja mirip polisi dengan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kegiatan preemptif kemudian preventif melalui patroli, penyuluhan dan juga pembinaan.

“Saat patroli, personel kami juga mengimbau penduduk tetap menyimpan situasi agar kondusif, juga tidak ada ikut-ikutan melakukan penjarahan sawit, jikalau bukan ingin terseret tindakan hukum hukum,” kata beliau pada diskusi masyarakat bertema “Jelang pemilihan kepala daerah Serentak 2024”, Kamis (20/6) lalu.
.
Dalam kesempatan itu, Kapolda mengimbau pelaku perniagaan untuk intensif melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Publik (FPKM) agar bukan multitafsir juga menyebabkan polemik pada berada dalam masyarakat.

Menurut Djoko, sebenarnya, masyarakat paham mengambil buah sawit merupakan pelanggaran pidana. Bahkan, sebagian komunitas kemungkinan besar paham bahwa aturan yang dimaksud cuma berlaku bagi perusahaan dengan izin perniagaan perkebunan (IUP) yang dimaksud terbit pasca Februari 2007.

"Namun pada sisi lain keadaan warga yang digunakan miskin, pengangguran, mengakibatkan merek mengambil jalan pintas dengan memanfaatkan isu FPKM 20 persen yang tersebut belum tersosialiasi dengan baik," katanya.

Kapolda juga mengingatkan pentingnya para pelaku usaha kebun mengomunikasikan serta berkoordinasi dengan para tokoh adat, tokoh masyarakat, juga tokoh agama ke Kalteng untuk menciptakan situasi aman, nyaman, kemudian kondusif di Kalteng.

"Jika terjadi persoalan, penyelesaiannya dapat dikerjakan lewat jalan musyawarah secara seimbang lalu fair melalui para tokoh itu," ujarnya.

Kapolda menegaskan ada tiga tugas besar pada Satgas PKS yang dimaksud berubah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, yakni pencegahan konflik sosial, penghentian bila berlangsung konflik sosial serta penanganan pasca konflik.

Selain tindakan persuasif, Polda Kalteng juga selama bulan Mei 2024 berhasil mengamankan 13 pemukim terduga pelaku pencurian TBS berserta barang bukti di dalam Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Untuk menghindari terulangnya aksi pencurian, sejumlah 358 personel kepolisian dibantu 86 personel TNI pun disiagakan.

Artikel ini disadur dari Polda Kalteng bersama Satgas PKS tingkatkan pengamanan kebun sawit