Nadineworldwide.com – Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI DKI Jakarta mencatatkan masih ada 5,27 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di area lingkungan pemerintahan Provinsi DKI yang dimaksud bukan hadir pada hari pertama kerja usai tiga hari libur tahun baru pada Selasa (2/1/) kemarin. Mayoritas sebanyak 94,31 persen dengan segera datang juga bekerja seperti biasa.
Kepala BKD DKI Ibukota Indonesia Maria Qibtya menyatakan, berdasarkan data absensi berjalan dengan normal seperti hari-hari biasanya. SKPD/UKPD yang mana mempunyai tugas juga fungsi pelayanan terhadap warga tetap memperlihatkan melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Tingkat penampilan Pegawai Negeri Sipil pemerintahan Provinsi DKI DKI Jakarta pada hari ini 94,31 persen hadir serta 5,27 persen tak hadir,” ujar Maria pada keterangannya, dikutipkan Rabu (3/1/2024).
“Rinciannya 3.62 persen tiada hadir dengan keterangan yang sah seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit juga lain-lain, juga 1,65 persen sedang di proses verifikasi dengan perangkat wilayah terkait,” kata Maria menambahkan.
Maria pun menegaskan PNS yang tidak ada hadir tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi. Hal itu tertuang pada Peraturan otoritas Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tahapan yang dilaksanakan yaitu pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya, serta jikalau terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin.
“Kami sudah pernah memantau penampilan pegawai sejak hari Jumat, tanggal 29 Desember 2023 untuk memverifikasi diperkenalkan pegawai dan juga pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Maria.
Kendati demikian, ia mengaku tak menerima laporan kendala di pelaksanaan pelayanan masyarakat pada hari pertama kerja itu.
“Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang mana kondusif,” pungkasnya.
(Sumber: Suara.com)