Berita

Pemilihan Kepala Daerah 2024, Jumlah Pemilih per TPS Maksimal 600 Orang

55
×

Pemilihan Kepala Daerah 2024, Jumlah Pemilih per TPS Maksimal 600 Orang

Sebarkan artikel ini
Pemilihan Kepala Daerah 2024, Jumlah Pemilih per TPS Maksimal 600 Orang

JAKARTA – Jumlah pemilih pada setiap tempat pemungutan kata-kata ( TPS ) maksimal sejumlah 600 orang. Hal itu akan diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Ketentuan yang disebutkan diatur di rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Pemilihan Pemuka lalu Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten dan juga Wakil Bupati, dan juga Wali Perkotaan juga Wakil Wali Daerah Perkotaan yang tersebut dipaparkan pada rapat dengar pendapat (RDP) sama-sama Komisi II DPR, Rabu (15/5/2024).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, berdasarkan UU tentang Pilkada, diatur alokasi pemilih per TPS maksimal adalah 800 pemilih. Namun, pada pengalaman di pilkada pada situasi pandemi Covid-19 tahun 2020, KPU menurunkannya dengan jumlah total maksimal per TPS sejumlah 500 orang.

“Nah, sekarang untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024, akan kita siapkan per TPS paling banyak 600 pemilih,” kata Hasyim di paparannya.

Aturan maksimal 600 pemilih per TPS ini tentu harus memperhatikan beberapa catatan. Pertama, bukan menggabungkan desa atau kelurahan atau sebutan lain. Kedua, memudahkan pemilih menuju TPS.

“Kemudian tidaklah memisahkan pemilih pada satu keluarga pada TPS yang berbeda. Dan juga memperhatikan aspek geografis,” ujarnya.

Hasyim melanjutkan, hitungan 600 pemilih per TPS ini di rangka memudahkan untuk mendesain berapa total TPS pada pemilihan kepala daerah Serentak 2024.

“Berdasarkan pemilihan raya 2024 kemarin, maksimal per TPS adalah 300 pemilih. Dengan demikian, nanti memudahkan untuk re-grouping atau pengumpulan dua TPS berubah menjadi satu TPS,” pungkasnya.

Artikel ini disadur dari Pilkada 2024, Jumlah Pemilih per TPS Maksimal 600 Orang