Berita

Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum

50
×

Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum

JAKARTA – Tanah Air memiliki regulasi halal terbaik ke bumi demi melindungi warga negaranya agar bukan mengonsumsi item yang tersebut tidaklah halal. Ada UU No 33 Tahun 2014 yang di dalamnya terdapat Pasal 4 ayat 1 yang digunakan berbunyi semua barang yang dimaksud masuk serta beredar dalam Nusantara wajib bersertifikasi halal.

Menurut Pendiri Tanah Air Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah, hal ini sekaligus berubah menjadi ketentuan yang digunakan bersifat mandatory (wajib) sertifikasi halal yang merupakan inovasi dari ketentuan semula bersifat voluntary (sukarela).

UU Garansi Barang Halal disahkan pada 17 Oktober 2024 yang mana berarti pada Oktober 2024 memasuki usia 10 tahun. Usia yang dimaksud cukup lama untuk sebuah Undang-Undang.

Dalam pelaksanaannya UU No 33 Tahun 2014 mengalami beberapa kali inovasi mulai dari UU Cipta Kerja hingga bermetamorfosis menjadi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasca melalui Perppu.

Demikian juga, Peraturan pemerintahan sebagai Peraturan Pelaksanaan UU yang disebutkan sudah diubah dari PP No 31 Tahun 2019 berubah menjadi PP No 34 Tahun 2021 lalu ketika ini masih di tahapan pembaharuan yang ketiga kalinya.

Keadaan seperti ini banyak memunculkan kerumitan pada implementasi, khususnya bagi pelaku UMKM. Warga serta akademisi sangat kerepotan menyesuaikan regulasi yang digunakan terus berubah. Belum lagi mitra dagang internasional juga lembaga halal negara-negara mitra.

“Kita pun bukan heran saat pemberlakuan UU yang dimaksud ditunda akibat kurang siapnya bola bisnis dan juga pemerintah melaksanakan ketentuan yang mana telah berubah jadi keharusan,” kata Ikhsan, Hari Jumat (17/5/2024).

Perlu juga dipertimbangkan bahwa penundaan sebuah regulasi akan berdampak pada situasi psikologis maupun sosiologis komunitas serta pelaku perniagaan yang dimaksud menjadi semakin kurang greget untuk melakukan sertifikasi halal.

“Bila terjadi ditunda 10 tahun pun tetap tak menyebabkan pelaku bisnis melakukan kewajibannya, dikarenakan bermacam kesulitan salah satunya kesulitan permodalan dan juga pangsa yang digunakan tidaklah membantu pelaku UMKM,” ujar Ikhsan yang juga Wakil Sekjen MUI ini.

Artikel ini disadur dari Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum