Ekonomi

OJK Tengah Susun Aturan Terkait Proyek Asuransi Wajib, Hal ini Kata AAUI

46
×

OJK Tengah Susun Aturan Terkait Proyek Asuransi Wajib, Hal ini Kata AAUI

Sebarkan artikel ini
OJK Tengah Susun Aturan Terkait Proyek Asuransi Wajib, Hal ini Kata AAUI

Reporter: | Editor:

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berada dalam menyusun aturan terkait kegiatan asuransi wajib. Adapun regulator sedang berkoordinasi dengan bermacam pihak pada menyusun Peraturan eksekutif (PP) mengenai Proyek Asuransi Wajib.

Mengenai hal itu, Wakil Ketua AAUI untuk Sektor Statistik & Penelitian Trinita Situmeang memaparkan pihaknya telah lama diajak berdiskusi dengan OJK. Dia bilang malah AAUI awalnya sudah ada terlebih dahulu berinisiatif untuk melakukan konfirmasi pelaksanaan aturan dari amanah UU P2SK tersebut.

Trinita menerangkan asosiasi akan mengawasi terlebih dahulu hasil akhir dari penyusunan aturan yang disebutkan baik dari bentuknya, bisa saja seperti konsorsium, free market, atau bentuk lainnya.

“Saat ini, kami meyakinkan lalu membantu para pengambil langkah untuk memiliki latar belakang kemudian landasan langkah yang tersebut baik sebelum aturan itu diputuskan. Sebab, hal itu juga menyangkut dana masyarakat yang tersebut dihimpun,” ungkapnya ketika ditemui ke kawasan Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (27/6).

Baca Juga:

Trinita mengaku belum mengetahui secara pasti keseluruhan aturan tersebut. Dia bilang mampu cuma aturan mengenai pembayaran premi asuransi wajib akan dilaksanakan ketika perpanjangan kendaraan atau pada waktu membeli kendaraan baru. Dia menyampaikan skemanya mampu berbeda-beda, sehingga memang sebenarnya membutuhkan studi yang dimaksud lebih lanjut mendalam sebelum aturan itu diputuskan.

“Jadi, nanti mekanismenya akan dilihat dahulu. Misal, berlaku untuk seluruh atau belaka beberapa perusahaan asuransi hanya itu akan dilihat,” tuturnya.

Akan tetapi, Trinita menyampaikan kalau masalah teknikal, seperti premi, manajemen risiko, pembayaran santunan, serta lainnya, tentu telah dipersiapkan oleh asosiasi sampai ketika ini. Dia bilang semuanya tinggal berkaitan dengan decision making atau langkah akhir saja.

Sementara itu, Trinita mengemukakan apabila aturan yang disebutkan diterapkan nantinya, telah pasti akan meningkatkan penetrasi kemudian literasi asuransi ke Indonesia. Dia mencontohkan, seperti skema BPJS Kesehatan.

Pada awalnya, aturan terkait BPJS Aspek Kesehatan lahir tentu banyak didorong sekali kesadaran dari masyarakat, hingga akhirnya semua menganggap BPJS Aspek Kesehatan itu penting.

“Nanti ke depannya, Nusantara juga akan mengalami suatu lompatan, bahwa dengan adanya asuransi dengan tema tertentu, khalayak akan bermetamorfosis menjadi makin sadar. Dengan demikian, dia harus membeli asuransi daripada menanggung risiko yang tersebut tak menentu ke depannya,” kata Trinita.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan juga Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan acara asuransi wajib akan memberikan kegunaan tanggung jawab hukum untuk pihak ketiga menghadapi kecacatan materil yang ditimbulkan sebab kecelakaan kendaraan bermotor.

Ogi menyampaikan asuransi wajib tiada menjamin biaya berhadapan dengan kecelakaan terhadap orang. Sebab, hal itu sudah ada dijamin melalui PT Jasa Raharja. 

Baca Juga:

Selain itu, OJK mengatakan berada dalam bekerja identik dengan bidang asuransi umum untuk menjamin kesiapan infrastruktur pelaksanaan asuransi wajib. Dia menerangkan infrastruktur itu terkait dengan fasilitas produk, besaran premi, mekanisme pembayaran premi, khasiat yang akan dibayarkan, serta mekanisme pembayaran klaim.

Adapun hal lain yang sedang disiapkan, yakni tentang standarisasi bengkel yang mana akan digunakan untuk membantu pelaksanaan asuransi wajib tersebut.

Selanjutnya:

Menarik Dibaca:

Cek Berita dan juga Artikel yang dimaksud lain ke



Artikel ini disadur dari OJK Tengah Susun Aturan Terkait Program Asuransi Wajib, Ini Kata AAUI