Nasional

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK

50
×

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK

Sebarkan artikel ini
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan salah seseorang anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Dewas. Laporan itu diwujudkan akibat ada dugaan penyalahgunaan wewenang.

Saat dikonfirmasi, Ghufron pun mengamini adanya laporan tersebut. “Iya benar,” kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).

Namun, Ghufron belum menyebutkan tambahan jelas perihal siapa khalayak yang mana dilaporkan itu. Termasuk total pihak yang dimaksud dilaporkan. Ghufron hanya sekali menyebutkan, materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron menyatakan, penyalahgunaan yang dimaksud dimaksud dalam bentuk permintaan Dewas perihal hasil analisis kegiatan keuangan pegawai KPK. Menurutnya, hal yang disebutkan ke luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK.

“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, tidak penegak hukum kemudian tidak di rute penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang memohonkan analisa proses keuangan tersebut,” ucapnya.

Ghufron menjelaskan, laporan yang disebutkan dibuat sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021. Dalam aturan yang dimaksud disebutkan, di mengimplementasikan Skor Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang mana dikerjakan oleh Insan Komisi.

“Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya berhadapan dengan peraturan dewas sendiri,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK