Nadineworldwide.com – Badan Pengawas Penyelesaian serta Makanan (BPOM) menemukan 50 item obat tradisional lalu suplemen kemampuan fisik yang tersebut mengandung unsur kimia obat atau BKO. Lantaran klaimnya merupakan obat tradisional sejenis jamu, sehingga produk-produk yang disebutkan tidak ada boleh mengandung Bahan Kimia Solusi (BKO).
Berdasarkan proses pengawasan selama September 2022 sampai Oktober 2023, BPOM menemukan hingga jutaan pieces hasil obat tradisional BKO.
“Temuan sebanyak lebih tinggi dari satu jt pieces dengan nilai keekonomian lebih tinggi dari Rupiah 39 Milliar yang tersebar di area seluruh Indonesia. Terutama di area wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, kemudian Sulawesi Selatan,” ungkap Plt Kepala BPOM Lucia Rizka Andalucia di konferensi pers pada Gedung BPOM, Jakarta, hari terakhir pekan (8/12/2023).
Lucia menduga, item yang dimaksud banyak beredar pada daerah-daerah yang disebutkan sebab menjadi sentral jamu juga obat tradisional. Selain pengawasan secara segera ke toko, BPOM lakukan pengawasan terhadap hasil yang diedarkan secara online pada plafrom media sosial serta e-commerce.
BPOM pun melayangkan rekomendasi terhadap Kementerian Komunikasi lalu Infomatika untuk melakukan pemblokiran terhadap 61.784 tautan perdagangan obat tradisional kemudian suplemen kondisi tubuh ilegal yang digunakan mengandung BKO.
Peredaran obat ilegal itu juga telah dilakukan beredar sampai ke luar negeri. Lucia mengungkapkan kalau BPOM menerima laporan dari beberapa orang negara terkait barang tersebut.
“Kita juga menerima laporan dari Badan Otoritas Pengawas Jalan keluar negara lain, seperti misalnya Amerika Serikat, Kanada, Hongkong, dan juga laporan dari ASEAN mkst market system yang tersebut terdiri dari Singapore lalu Brunei Darrusalam, yang digunakan diinformasikan ada 143 obat tradisional serta suplemen kondisi tubuh yang tersebut mengandung BKO,” kata Lucia.
Seluruh barang yang disebutkan sebenarnya tidak ada terdaftar di tempat Indonesia, tetapi beredar secara luas. Itu sebabnya masuk pada kategori ilegal.
“Sudah ilegal, berbahaya pula mengandung BKO. Dengan penambahan BKO pada barang obat tradisional ini masih pada dominasi oleh komponen kimia obat yang dimaksud paling rutin yaitu sildenafil citrate dan juga tadalafil dengan klaim untuk menambah stamina pria,” ungkap Lucia.
Zat kimia lainnya yang dimaksud banyak digunakan juga ialah dexamethasone, fenilbutazon, dan juga paracetamol juga ditemukan pada obat ilegal dengan klaim mengatasi pegal linu. Juga ada sibutramine sebagai klaim obat pelangsing.
Menurut Lucia, klaim obat kuat, pegal linu, dan juga pelangsing memang benar paling banyak diminati oleh masyarakat.
Bahaya Solusi Tradisional Mengandung BKO
Lucia menegaskan alasan pelarangan obat tradisional mengandung material kimia sebab bisa jadi menyebabkan efek samping. Meski materi kimia yang disebutkan itu memang benar lazim digunakan pada obat lainnya, namun penggunaannya harus berdasarkan pengawasan dokter.
Berbeda dengan obat tradisional yang dijual secara bebas juga pemakainnya tidak ada teekontrol tenaga medis.
“Kalau obatkan digunakan sesuai dengan resep dokter sehingga ada yang mengawasi. Tapi kalau obat tradisional lalu suplemen kesehatan, bapak, ibu sekalian mendapatkan secara bebas. Anda boleh membeli tanpa anjuran dokter sehingga manakala itu terdapat substansi kimia obat yang digunakan berbahaya tadi akan beresiko pada kesehatan,” paparnya.
Beberapa efek samping yang dimaksud mungkin saja terjadi, mulai dari kehilangan penglihatan kemudian keseimbangan, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis, bahkan sampai pada kematian.
(Sumber: Suara.com)