Nadineworldwide.com – Susu formula atau sufor termasuk hasil kebugaran anak yang tersebut mudah ditemukan dalam berbagai tempat berbelanja. Meski aksesnya mudah didapat, belum banyak yang tersebut sadar kalau sufor sebenarnya tidaklah boleh dipromosikan hingga dibagi-bagi secara gratis untuk bayi dan juga balita. Hal yang disebutkan demi mengupayakan peningkatan konsumsi ASI hingga usia anak 2 tahun.
Namun, temuan dari lembaga Pelanggaran Kode bahwa larangan penawaran hingga bagi-bagi sufor nyatanya juga belum diketahui semua tenaga kondisi tubuh (nakes) di tempat setiap prasarana layanan kesehatan. Hal yang disebutkan berdasarkan laporan yang diterima Pelanggarankode.org.
“Petugas kemampuan fisik kemudian dokter kemudian tenaga kondisi tubuh lainnya di area prasarana pelayanan kemampuan fisik seperti Posyandu, praktek bidan, swasta atau rumah sakit jadi sasaran dari pemasaran susu formula juga produk-produk pengganti ASI yang tersebut sangat tak bertanggung jawab,” ungkap pengurus Pelanggarankode.org Irma Hidayana di konferensi pers virtual, Kamis (21/12/2023).
Larangan yang dimaksud berdasarkan aturan di Kode Pemasaran Pengganti ASI Internasional yang digunakan disusun WHO lalu UNICEF sejak tahun 1981. Salah satu aturannya mengenai larangan promosi, iklan, hingga membagikan sufor untuk usia 0 sampai dengan 3 tahun. Meski begitu tetap memperlihatkan boleh dijual secara bebas.
Indonesia sendiri telah terjadi mengadopsi aturan yang dimaksud di sebagian aturan undang-undang, Peraturan eksekutif (PP), juga Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes). Direktur Gizi kemudian Bidang Kesehatan Ibu serta Anak Kemenkes Lovely Daisy menjelaskan aturan yang dimaksud spesifik mengenai pemasaran sufor ada pada Permenkes nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Mutu Gizi, Pelabelan, kemudian Periklanan Susu Formula Pertumbuhan Anak Usia 1 sampai 3 Tahun.
Diakui Lovely, aturan pada Indonesia belum sepenuhnya mengikuti Kode Pemasaran Pengganti ASI Internasional. Sehingga masih ada kemungkinan terjadinya pelanggaran.
“Kita secara sadar sudah ada mengadopsi Kode Pemasaran Internasional, kendati memang benar masih beberapa target, belum secara utuh. Kalau Kode Pemasaran Internasional aturannya melarang sampai 3 tahun, di tempat kita masih ada gap yang digunakan jadi kesempatan pintu masuk bagi pelanggaran,” tutur Lovely.
Laporan pelanggaran yang dimaksud diterima Pelanggarankode.org tercatat kalau selama 2021 hingga Desember 2023 ada laporan sebanyak 1.219 terkait. Kebanyakan pelanggaran pemasaran sufor itu ditopang dengan narasi pencegahan stunting. Namun, tidaklah disertai lantasan penelitian yang tepat.
Organisasi Kesejahteraan Bumi (WHO) sendiri pada 2013 telah lama mengeluarkan pernyataan bahwa sufor lanjutan bagi anak yang sudah ada mendapatkan ASI tidak ada diperlukan lagi.
(Sumber: Suara.com)