Jakarta –
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menyesalkan sanksi ringan sebagai teguran tertoreh yang dimaksud dijatuhkan untuk Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR (MKD). Sebelumnya MKD menyampaikan Ketua MPR telah lama melanggar kode etik imbas berbicara tentang wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945.
Akibat teguran tersebut, Bamsoet diminta untuk tidak ada mengulangi kesalahan lalu berhati-hati di bersikap.
“Putusan MKD bukan tepat”, ujar Fadel pada keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Hal ini disampaikannya pada Ruang Kerja Pimpinan MPR, Lt.9, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, (25/6/2024).
Fadel mengatakan terdapat dua alasan langkah MKD disebut bukan tepat. Pertama, prosedur pemanggilan untuk Ketua MPR tidak ada sesuai dengan prosedur tata tertib.
“Jadi prosedurnya cacat hukum,” paparnya.
Kedua, di setiap pembahasan terkait tugas-tugas MPR, Ketua MPR turut melibatkan Wakil Ketua MPR.
“Jadi kebijakan yang tersebut diambil bukanlah berdasarkan kapasitas pribadi namun melibatkan semua pimpinan,” sambungnya.
Dari alasan tersebut, Fadil menyimpulkan seharusnya MKD tiada boleh salah melakukan interpretasi lalu menuduh urusan yang disebutkan merupakan urusan pribadi, bukanlah pimpinan MPR.
Mewakili pimpinan MPR, Fadel mengaku keberatan dengan sanksi yang mana dijatuhkan MKD untuk Bamsoet.
“Bila Ketua MPR mendapat sanksi, para Wakil Ketua MPR juga bergabung merasakan atau terkena,” ucapnya.
“Sanksi ini sedikit mengganggu kinerja MPR,” imbuhnya.
Mantan Pengelola Gorontalo dua periode ini pun menegaskan kembali sanksi MKD terhadap Bamsoet merupakan tidaklah tepat.
“Mungkin ada hal-hal urusan politik di baliknya namun kita tak tahu,” ungkapnya.
Terlebih pada waktu rapat pimpinan, kata Fadel, Bamsoet mengungkapkan MPR mempersiapkan amandemen UUD. Menurutnya, selepas ucapan tersebut, tidak berarti amandemen atau pembaharuan UUD akan dengan segera dikerjakan esok harinya.
“Saya pun juga memaparkan statement yang tersebut sama,” papar Fadel.
Terkait amandemen, Fadel mengemukakan pihaknya terbuka akan hal ini. MPR juga memiliki beragam badan yang mengkaji UUD kemudian semua elemen komunitas diserap aspirasinya.
“Semua itu kita tunjukkan bahwa MPR telah bekerja,” tutupnya.
Sementara terkait pengaduan MKD, Fadel mengumumkan Ketua MPR telah bersikeras tak pernah menyatakan hal yang digunakan bermetamorfosis menjadi pokok perkara di laporan Azhari, yaitu semua partai kebijakan pemerintah menyepakati wacana amandemen juga selanjutnya Pimpinan MPR akan mengirim surat terhadap DPR.
(prf/ega)
Artikel ini disadur dari MKD Beri Sanksi ke Ketua MPR, Fadel Muhammad: Tidak Tepat