Ibukota – Menteri Komunikasi juga Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan akan mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo untuk mewajibkan Kementerian, lembaga, lalu area memiliki data cadangan.
"Solusi konkret yang mana akan kami lakukan adalah saya akan segera tanda tangan Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN (Pusat Fakta Nasional) yang dimaksud salah satunya mewajibkan kementerian-kementerian, lembaga, lalu tempat mempunyai backup," ujar Budi Arie di Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo serta Kepala Badan Siber dan juga Sandi Negara (BSSN) ke DPR RI, Jakarta, Kamis.
Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kominfo telah terjadi menyediakan sarana pencadangan data pada Pusat Fakta Nasional Sementara (PDNS) 1 yang berada ke Serpong, dan juga PDNS 2 ke Surabaya.
Meskipun infrastruktur pencadangan data sudah pernah disediakan, hanya saja sekitar 28,5 persen atau 1.630 virtual machine (VM) data yang dimaksud tercadangkan dari total kapasitas 5.709 Virtual Mesin (VM) pada PDNS Surabaya.
Budi Arie menyatakan bahwa Kementerian Kominfo terus menyokong para tenant atau pengguna, di hal ini kementerian, lembaga, serta wilayah untuk melakukan pencadangan data mereka.
"Namun kebijakan Itu kembali untuk para tenant. Hal ini bukanlah berarti menyalahkan para tenant, ini harus menjadi evaluasi kita bersama. Kalau boleh jujur kadang tenant juga kesulitan untuk melakukan pengadaan infrastruktur backup oleh sebab itu persoalan keterbatasan anggaran atau kesulitan menjelaskan urgensi backup yang dimaksud untuk otoritas keuangan atau auditor," kata dia.
Budi Arie mengemukakan dengan adanya Keputusan Menteri tersebut, maka kementerian, lembaga, kemudian area wajib mencadangkan data mereka ke PDN, tidak ada lagi opsional seperti ketika ini.
"Jadi sifatnya wajib, tidak opsional seperti sebelumnya. Paling lambat Mulai Pekan akan saya tanda tangani," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Budi Arie juga menyampaikan langkah-langkah strategis lainnya yang mana akan diambil pasca adanya serangan siber yang digunakan memiliki target PDNS 2.
Kementerian Kominfo akan melakukan forensik dan juga penilaian untuk mengidentifikasi juga memperbaiki kerusakan yang dimaksud terbentuk akibat serangan tersebut.
Upaya decrypt kemudian penguatan pada seluruh habitat akan difokuskan di tiga lokasi utama yaitu di PDNS 2 dalam Surabaya, PDNS 1 dalam Serpong, lalu pusat data cadangan Batam.
Selain itu, seluruh vendor yang dimaksud bekerja sebanding dengan pemerintah akan diminta untuk memperbarui teknologi keamanan siber mereka. Pembaruan ini mencakup implementasi teknologi terbaru juga terdepan untuk meyakinkan pengamanan maksimal.
Setelah proses forensik lalu penilaian selesai, pemerintah akan menyusun arsitektur biosfer PDN yang dimaksud miliki tingkat keamanan siber berkelanjutan lalu permanen.
"Kesimpulan akhir pemerintah sedang menyusun juga melakukan langkah-langkah strategis yang dimaksud cepat, komprehensif, juga terpadu pada level nasional untuk melakukan pemulihan serta perbaikan sistem secara menyeluruh lintas kementerian dan juga lembaga juga daerah," ujar Budi Arie.
Sejumlah layanan masyarakat pada Kamis (20/6) sempat mengalami kendala akibat adanya gangguan jiwa pada PDNS 2. Salah satu layanan yang sangat terdampak ialah sistem Autogate milik Ditjen Imigrasi yang mana menyebabkan mobilitas komunitas terganggu.
Setelah ditelusuri didapatkan fakta bahwa PDNS 2 mengalami serangan siber berbentuk ransomware bernama Brain Cipher sebuah varian baru dari ransomware Lockbit 3.0.
Hingga Selasa (25/6) teridentifikasi ada sejumlah 282 instansi yang terimbas dari insiden PDNS 2. eksekutif pun segera fokus melakukan pemulihan beragam layanan rakyat yang terdampak kemudian sekaligus melakukan investigasi berbentuk forensik digital.
Artikel ini disadur dari Menkominfo akan wajibkan kementerian dan lembaga miliki cadangan data