Reporter: | Editor:
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Insentif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) Ditanggung eksekutif (DTP) 100% akan berakhir pada 30 Juni 2024. Kebijakan ini diperkirakan akan mempengaruhi tren permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam sektor perbankan.
Insentif PPN DTP ini ditujukan untuk pembelian rumah dengan nilai Simbol Rupiah 2 miliar hingga Mata Uang Rupiah 5 miliar. Ada dua prasyarat utama untuk memperoleh insentif ini: harga jual jual rumah maksimal Simbol Rupiah 5 miliar dan juga rumah harus di keadaan baru lalu siap huni.
Jika penyerahan direalisasikan antara November 2023 hingga 30 Juni 2024, besaran PPN DTP yang mana diberikan adalah 100% dari PPN yang tersebut terutang untuk tarif jual maksimal Mata Uang Rupiah 5 miliar. Setelah periode tersebut, insentif akan turun berubah jadi 50% dari Juli hingga Desember 2024.
Baca Juga:
PT Bank Mandiri menyatakan bahwa insentif PPN yang mana lebih tinggi rendah akan menyebabkan nilai tukar properti berubah menjadi tambahan mahal, sehingga dapat menurunkan minat pembeli untuk membeli rumah. Dampaknya, pengajuan KPR pun diperkirakan akan berkurang.
Namun, Senior Vice President Consumer Loans Bank Mandiri, Dessy Wahyuni, menyebutkan bahwa pihaknya bersatu pengembang rekanan telah lama menyiapkan beberapa inisiatif untuk mendongkrak minat masyarakat, salah satunya joint promo yang mana menantang lalu inisiatif taktis yang dimaksud sesuai dengan acara tertentu.
“Diharapkan barang yang dimaksud dirilis dapat kembali menantang minat masyarakat untuk membeli rumah melalui KPR,” ujar Dessy untuk kontan.co.id pada Hari Jumat (28/6).
Dessy juga menambahkan bahwa hingga Mei 2024, KPR Bank Mandiri bertambah di dalam menghadapi bursa serta mempunyai tren pertumbuhan yang mana cukup tinggi. “Pertumbuhan KPR Bank Mandiri berada ke kisaran 14%-15% dalam semester awal tahun ini serta akan terus dipertahankan hingga akhir tahun nanti,” ucapnya.
Bank Mandiri akan fokus menggarap prospek bidang usaha ekosistem, satu di antaranya bekerja sebanding dengan beragam developer pada memberikan insentif khusus untuk pembeli rumah melalui KPR. Selain itu, ada promo menyita perhatian dari sisi suku bunga, biaya kredit, tenor yang digunakan lebih tinggi fleksibel, kemudian paket DP yang menarik.
Baca Juga:
Sementara itu, PT Bank Central Asia (BCA) mengungkapkan bahwa insentif PPN DTP hanya sekali berdampak pada sebagian kecil KPR Developer oleh sebab itu ada batas waktu serah terima, sedangkan kebanyakan developer memasarkan rumah di bentuk indent.
“Kami berharap dampak kebijakan pemerintah yang dimaksud memangkas PPN DTP menjadi 50% terhadap minat warga di membeli properti tidaklah besar,” kata Executive Vice President Consumer Loan BCA, Welly Yandoko.
Welly menambahkan bahwa keinginan rumah adalah keperluan pokok, sehingga kebijakan PPN DTP seharusnya bukan menghalangi warga untuk membeli rumah. KPR BCA juga meningkat dengan baik sebesar 11% YoY mencapai Mata Uang Rupiah 7,3 triliun pada kuartal pertama 2024.
Bank Tabungan Negara (BTN) melalui Corporate Secretary Ramon Armando menyebutkan bahwa meskipun insentif PPN DTP dipangkas menjadi 50%, prospek KPR Non Subsidi masih sangat bagus hingga akhir tahun ini.
Baca Juga:
Hingga April 2024, KPR Non Subsidi BTN mencapai 31,58% dengan New Booking sekitar Rupiah 5,4 triliun. BTN terus memperluas kemitraan dengan top developer, mengembangkan hubungan dengan agen properti, melakukan ekspansi jualan KPR melalui media digital, lalu meningkatkan personal loan melalui penambahan mitra sales agen.
Amin Nurdin, Senior Faculty Lembaga Pengembangunan Sektor Keuangan Negara Indonesia (LPPI), mengkaji bahwa pengaruh pemangkasan PPN DTP menjadi 50% terhadap kinerja kredit KPR tiada signifikan. Namun, perbankan perlu menerapkan strategi untuk menggenjot perkembangan KPR seperti promosi, kerja mirip dengan developer, lalu memperbanyak gimmick.
Selanjutnya:
Menarik Dibaca:
Cek Berita serta Artikel yang lain di
Artikel ini disadur dari Menakar Dampak Berakhirnya PPN DTP 100% Terhadap Permintaan KPR