Internasional

Malaya lakukan razia terhadap 76.477 warga asing sejak Januari

36
×

Malaya lakukan razia terhadap 76.477 warga asing sejak Januari

Sebarkan artikel ini
Malaya lakukan razia terhadap 76.477 warga asing sejak Januari

Kuala Lumpur – otoritas Malaya telah melakukan razia terhadap 76.477 warga asing guna memeriksa kelengkapan dokumen dan juga izin tinggal sejak Januari 2024.

“Sejak Januari hingga hari ini kami sudah ada melakukan operasi di dalam kawasan ‘hot spot’ (lokasi warga asing) ini ya, serta dari operasi yang dimaksud kami lakukan, kami telah lakukan 7.975 operasi serta untuk 76.477 pendatang asing,” kata Menteri Dalam Negeri Negara Malaysia Saifuddin Nasution Ismail pada sidang ke Dewan Rakyat ke Kuala Lumpur, Rabu.

Ia mengutarakan menemukan 20.207 warga asing tak memiliki dokumen keimigrasian, melebihi masa tinggal maupun menyalahgunakan izin yang dimaksud diberikan selanjutnya dibawa secara langsung ke depo imigrasi. Semua pengecekan dijalankan berkaitan dengan Undang-Undang Keimigrasian.

Selanjutnya pemerintah berkoordinasi dengan kedutaan besar dari negara selama warga asing yang dimaksud untuk memohonkan dibuatkan dokumen perjalanan sehingga dapat dikerjakan pemulangan ke negaranya, ujar dia.

Saat ini, ia mengemukakan terdapat 19 Depo Imigrasi dengan total kapasitas sekitar 13.000 saja. Karena itu, kerja identik dengan kedutaan besar negara asing yang dimaksud ada pada Tanah Melayu sangat diperlukan sehingga warga asing yang dimaksud tertangkap tak memiliki, melebihi, ataupun penyalahgunaan izin tinggal dapat cepat dijalankan pemulangan.

Saifuddin mengutarakan juga menahan majikan yang kedapatan mengakibatkan masuk serta mempekerjakan warga asing tanpa dokumen. Sebanyak 456 majikan ditahan.

Selain itu, ia memaparkan Malaya masih menjalankan kegiatan repatriasi untuk pendatang asing tanpa izin (PATI).

Sejauh ini, lanjutnya, sudah ada 79.231 warga asing yang mana mengemukakan diri, lalu dari total itu sudah ada ada 68.900 khalayak yang dipulangkan ke negara asal.

Sebelum pemulangan, 40.000 warga asing dikenakan denda. Dan menurut dia, jumlah keseluruhan terbanyak yang mana mengajukan repatriasi berasal dari Indonesia, Bangladesh, India dan juga Pakistan.

Artikel ini disadur dari Malaysia lakukan razia terhadap 76.477 warga asing sejak Januari