Berita

Makin Lama Dicegah ke LN, Firli Kini Minta Kasus Pemerasan SYL Disetop

22
×

Makin Lama Dicegah ke LN, Firli Kini Minta Kasus Pemerasan SYL Disetop

Sebarkan artikel ini
Makin Lama Dicegah ke LN, Firli Kini Minta Kasus Pemerasan SYL Disetop

Jakarta

Pihak Firli Bahuri menanggapi tindakan Ditjen Imigrasi terkait perpanjangan masa pencegahan Firli ke luar negeri buntut persoalan hukum pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pihak Firli mengatakan akan mengikuti prosesnya.

“Kita ikuti aja prosesnya,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar pada waktu dihubungi, Mingguan (30/6/2024).

Ian mengungkapkan Firli Bahuri sendiri berada ke rumahnya dalam kawasan Bekasi, selama masa pencegahan tersebut. Dia menyampaikan kliennya sedang sibuk dengan kegiatan sehari-harinya.

“Ada di dalam Bekasi beliau segar alhamdulilah. Olahraga bulutangkis dua kali seminggu, masih menjadi pengasuh rumah yatim piatu yang tersebut sudah ada lama beliau santuni,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ian justru memohonkan penyidik Polda Metro Jaya menghentikan tindakan hukum dugaan pemerasan yang mana menyeret kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, bolak-balik berkas perkara dari pihak kepolisian terhadap kejaksaan menandakan tiada terpenuhinya alat bukti terkait dugaan yang dimaksud disangkakan.

ADVERTISEMENT

“Tetapi kita berharap terkait dengan bolak baliknya berkas perkara alangkah elok serta bijaksananya pada perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan). Hal ini tentu ada dasar hukumnya Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang tersebut menyatakan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tak terpenuhinya alat bukti melawan sangkaan yang digunakan dituduhkan,” jelasnya.

“Ya dimaknai lantaran tidaklah adanya alat bukti antara lain saksi yang digunakan tidak ada memenuhi kualifikasi sebagai saksi. (kasus) telah jalan 8 bulan loh,” imbuhnya.

Firli Bahuri sendiri telah ditetapkan sebagai terperiksa dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindakan pidana pemberantasan korupsi berbentuk pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum pada Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli kemudian mengutarakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi yang disebutkan ke dugaan tindakan pidana lain. Firli telah lama mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tak diterima kemudian gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

(wnv/maa)

Artikel ini disadur dari Makin Lama Dicegah ke LN, Firli Kini Minta Kasus Pemerasan SYL Disetop