Nadineworldwide.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berada dalam melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan pelanggan serta pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di dalam Madiun, Jawa Timur.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan klien juga pelaksanaan likuidasi bank dilaksanakan setelahnya izin BPR Wijaya Kusuma dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.
“Kami mengimbau Nasabah BPR Wijaya Kusuma tetap saja tenang juga tidaklah terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang mana dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan juga likuidasi bank, dan juga tiada tak mempercayai pihak-pihak yang digunakan mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan beberapa orang imbalan atau biaya yang dibebankan untuk nasabah,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto di keterangannya yang dikutipkan Hari Jumat (5/1/2024).
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan pelanggan BPR Wijaya Kusuma, LPS akan menegaskan simpanan pelanggan dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi kemudian verifikasi berhadapan dengan data simpanan juga informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang digunakan akan dibayar.
Rekonsiliasi kemudian verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 31 Mei 2024.
Pembayaran dana klien akan dilaksanakan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Nasabah dapat meninjau status simpanannya di tempat kantor BPR Wijaya Kusuma atau melalui website LPS (www.lps.go.id) pasca LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan klien BPR Wijaya Kusuma.
Bagi debitur bank, tetap saja dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di tempat kantor BPR Wijaya Kusuma dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Apabila klien membutuhkan informasi tambahan lanjut terkait dengan penyelenggaraan penjaminan simpanan juga likuidasi BPR Wijaya Kusuma, pelanggan dapat menghubungi Pusat Layanan Berita (Puslinfo) LPS di dalam 154.
(Sumber: Suara.com)