Berita

LBH Padang Minta Pemeriksaan Saksi Kasus Afif Maulana Tidak Dilakukan pada Kantor Polisi

17
×

LBH Padang Minta Pemeriksaan Saksi Kasus Afif Maulana Tidak Dilakukan pada Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang akan menyurati penyidik Kepolisian Resort Perkotaan Padang pada Kamis, 18 Juli 2024 perihal pemeriksaan saksi-saksi pada perkara kematian Afif Maulana. Direktur LBH Padang, Indira Suryani selaku kuasa hukum keluarga almarhum mengatakan, hal itu ditempuh agar pemeriksaan lanjutan diwujudkan ke tempat lain.

“Agar pemeriksaan perkara itu dikerjakan dalam luar kantor polisi lalu dapat menggunakan kantor-kantor yang menyebabkan anak nyaman,” kata Indira untuk Tempo ketika dihubungi Kamis, 18 Juli 2024. Dia melanjutkan, turut meminta-minta agar pemeriksaan itu diwujudkan di dalam kantor pemerintahan lainnya. “Demi kenyamanan anak pada memberikan kesaksian,” ujar dia.

Sebelumnya, LBH Padang selaku kuasa hukum keluarga Afif Maulana menghadirkan orang saksi anak pada tindakan hukum ini. Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, pihaknya sudah memberikan saksi yang dimaksud di pemeriksaan lanjutan pada Polresta Padang pada Rabu, 17 Juli 2024.

“Jadi kemarin kami telah memberikan satu warga saksi anak yang mana menjelaskan, ketika kejadian ada Afif dalam jembatan serta ia dikerumuni oleh tiga warga polisi,” kata Indira untuk Tempo ketika dihubungi Kamis, 18 Juli 2024.

Saksi anak tersebut, lanjut Indira, diantaranya saksi yang dimaksud diamankan oleh personel Polda Sumatera Barat ketika itu ke Polsek Kuranji. “Dia (saksi anak) juga mendengar ada permintaan, perkataan ‘Ampun Pak’ yang dimaksud ia dengar, ia yakin itu adalah suaranya Afif Maulana,” ujar Indira.

Dalam pemeriksaan ini, tutur dia, saksi anak didampingi oleh pekerja sosial. Namun, LBH Padang menyarankan juga memohonkan agar selanjutnya pemeriksaan tidaklah dikerjakan di kantor polisi. Hal ini untuk memberikan keamanan serta kenyamanan bagi anak pada memberikan keterangannya. “Bagaimanapun dia trauma menghadapi kejadian itu, kemudian pada saat datang ke kantor polisi mengganggu emosional mereka,” katanya.

Kuasa hukum keluarga orang yang terluka menyebut, saksi anak yang dimaksud tidak saksi A yang digunakan diketahui terakhir mengamati Afif Maulana masih hidup. Melainkan saksi lain sebab saksi A ketika ini telah tidaklah di jangkauan mereka itu lagi.

Artikel ini disadur dari LBH Padang Minta Pemeriksaan Saksi Kasus Afif Maulana Tidak Dilakukan di Kantor Polisi