JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan aliran uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk ke luar negeri. Modusnya dengan dibuat seolah-olah pada rangka keperluan dinas pekerjaan.
Penyelidikan yang disebutkan dilaksanakan KPK lewat tiga saksi pada Selasa, 14 Mei 2024, kemarin pada Kantor BPKP Sulawesi Selatan. Adapun, ketiga saksi yang dimaksud yakni, dua Pemilik Suita Travel, Harly Lafian kemudian Michele Kezia Sultan Jaya, juga Pegawai Accounting Suita Travel, Nur.
“Para saksi hadir serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan aliran uang dari terdakwa SYL yang digunakan digunakan untuk perjalanan mengundurkan diri dari negeri seolah-olah pada rangka dinas,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (15/5/2024).
Satu saksi lainnya yakni, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhuri, tiada hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, kemarin. KPK akan datang menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad Hasan.
“Saksi tak hadir dan juga tanpa memberikan konfirmasi pada pasukan penyidik. Penjadwalan ulang segera dikerjakan kemudian mengingatkan yang mana bersangkutan untuk kooperatif hadir,” jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan SYL sebagai terperiksa perbuatan pidana pencucian uang (TPPU). “Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan juga atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.
Artikel ini disadur dari KPK Selidiki Aliran Uang SYL ke Luar Negeri dengan Modus Kegiatan Dinas