JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung Gazalba Saleh mencapai Rp20 miliar. Hal ini dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Kata Ali Fikri, berkas perkara dan juga surat dakwaan Gazalba terkait dugaan gratifikasi serta TPPU telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Pusat.
Pelimpahan yang disebutkan direalisasikan Jaksa KPK Arif Rahman Irsady pada Rabu (24/4/2024). “Mengenai nilai TPPU yang didakwa Tim Jaksa sebesar Rp20 Miliar,” kata Ali melalui penjelasan tertulisnya.
Ali melanjutkan, mulai hari ini penangkapan Gazalba berubah jadi wewenang Pengadilan Tipikor. “Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka pada waktu persidangan perdana pembacaan surat dakwaan,” sambungnya.
Sekadar informasi, Gazalba Saleh pernah menjalani persidangan terkait persoalan hukum dugaan suap pengurusan perkara di dalam MA. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba.
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rutan. Diketahui, putusan yang disebutkan bukan sesuai dengan tuntutan yang digunakan diajukan pasukan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Terkait vonis bebas tersebut, KPK pun resmi mengajukan upaya hukum kasasi melawan putusan bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS). Upaya hukum kasasi diajukan jaksa KPK lewat panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A.
“Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah lama selesai menyatakan kasasi melawan putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh. Pernyataan kasasi diajukan kemudian terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui instruksi singkatnya, beberapa waktu lalu.
Namun, kasasi yang mana diajukan KPK ditolak MA. Gazalba pun permanen terbebas dari hukuman. “Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto yang disiarkan channel YouTube MA, Kamis 19 Oktober 2023.
Namun, pada Kamis 30 November 2023, KPK kembali menahan Gazalba Saleh. KPK mengenakan pasal gratifikasi kemudian TPPU terhadap Gazalba.
Artikel ini disadur dari KPK Duga TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp20 Miliar