JAKARTA – Draf RUU Penyiaran bermetamorfosis menjadi polemik di kalangan insan pers. Terdapat pasal yang digunakan dianggap mengancam kebebasan pers. Konstituen pers segera menemui elite partai urusan politik di DPR supaya draf RUU Penyiaran tiada disahkan.
Hal yang disebutkan dikatakan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) Hendry Ch Bangun usai mengunjungi diskusi rakyat bertemakan Menyoal Revisi UU Penyiaran yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers pada Kantor Dewan Pers, Ibukota Pusat, Rabu (15/5/2024).
Dia juga mendengar RUU Penyiaran diusulkan partai politik. “Dewan Pers juga konstituen komunitas telah memiliki langkah-langkah. Katakanlah misalnya menuju ke semua fraksi, menyambangi juga partai partai lantaran ini kan konon kabarnya inisiatif dari partai tidak pemerintah,” ungkapnya.
Dalam draf tersebut, KPI juga akan mengatur konten dalam media sosial padahal kewenangan itu sebelumnya berada pada ranah Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kominfo).
“Ini sebagian kewenangan juga terambil. Selama ini pengawas medsos ada ke Kominfo. Kalau ada isi medsos tak senonoh segala macam itu kewenangan Kominfo untuk men-take down, tapi dengan undang-undang yang tersebut baru adanya di dalam KPI,” ujar Hendry.
Dia mengawasi RUU ini dibuat sangat bukan cermat. Sebab, tak belaka dirasakan Dewan Pers, bentrokan kewenangan juga akan menimpa Kominfo.
Pasal kontroversial di RUU Penyiaran, salah satunya larangan penayangan liputan eksklusif. Hal yang dimaksud dianggap sebagai cara membungkam kebebasan pers.
Lalu, penyelesaian sengketa jurnalis atau pers nantinya ditangani KPI. Padahal, sebelumnya penyelesaian sengketa itu dikerjakan Dewan Pers.
“Saya tahu betul bahwa penanganan sengketa pers selama ini bagus, sangat objektif, independen, tak terpengaruh, lantaran apa, oleh sebab itu Dewan Pers dipilih oleh rakyat pers. Sementara kalau kita tahu, bukanlah apa ya, KPI ini kan fit and proper test pada DPR ya jadi ada nuansa-nuansa politis pada dalamnya,” kata Hendry.
Artikel ini disadur dari Konstituen Pers Ambil Langkah Temui Elite Parpol agar Tak Sahkan RUU Penyiaran