JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa calon legislatif ( caleg ) terpilih di dalam Pemilihan Umum 2024 harus mengundurkan diri apabila forward pada pemilihan gubernur 2024 . Hal ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya.
Hasyim menyamaikan hal itu pada waktu memaparkan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Pemuka juga Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten serta Wakil Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan lalu Wakil Wali Daerah Perkotaan pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Hasyim menjelaskan, pada UU Pemilihan Kepala Daerah menentukan bahwa jikalau ada anggota DPR, DPD, dan juga DPRD provinsi juga kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang dimaksud bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.
Sementara, bagi calon terpilih yang tersebut belum dilantik maka yang mana bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD meskipun belum dilantik.
“Jadi kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang tersebut bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau akan calon kepala tempat atau perwakilan kepala daerah, maka yang digunakan bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri,” kata Hasyim pada paparannya.
Syarat atau dokumen ini paling lambat diserahkan lima hari setelahnya penetapan pasangan calon, terdiri dari surat pengajuan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD terpilih. Kemudian yang dimaksud kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang menghadapi penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
“Kemudian yang mana ketiga surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang tersebut berwenang,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hasyim memberikan simulasi. Dalam tahapan pilkada pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus tahun 2024, sesudah itu diwujudkan penelitian administrasi verifikasi, dan juga pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon partisipan pilkada itu pada tanggal 22 September 2024.
Untuk anggota DPR DPD sebagaimana diketahui yang mana terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024. Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon atau paslon kontestan pemilihan gubernur 2024, maka yang digunakan bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.
“Jadi supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala area atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang tambahan simulasinya demikian,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hasyim menegaskan caleg terpilih yang mana ingin progresif di pemilihan gubernur 2024 tidaklah wajib mundur dari jabatannya. “Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,” kata Hasyim, Kamis (9/5/2024).
Artikel ini disadur dari Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada 2024