Ekonomi

Kemendag Buka Kesempatan Awasi Pusat Belanja lewat Satgas Barang Impor Ilegal

18
×

Kemendag Buka Kesempatan Awasi Pusat Belanja lewat Satgas Barang Impor Ilegal

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kementerian Perdagangan atau Kemendag menyingkap prospek mengawasi pusat perbelanjaan melalui satuan tugas atau satgas pengawasan barang tertentu yang mana diberlakukan tata niaga impor. “Iya semua diawasi, tapi fokus terhadap distributor kemudian importir,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas pada Kantor Kemendag, DKI Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Juli 2024.

Menurut Zulhas, segala hal yang tersebut statusnya ilegal wajib ditindak sesuai hukum dalam negara tersebut. Zulhas mengutarakan para penjual juga tiada wajib panik jikalau merasa tak bersalah. “Berdagang cuma terus. (Pusat perbelanjaan) kalau diperlukan (diawasi), tapi bukanlah sasarannya. Kalau diperlukan informasi, kan bisa,” katanya.

Zulhas juga menyoroti kabar adanya pengawasan yang tersebut telah berjalan di dalam pusat-pusat perbelanjaan kendati satgas baru disahkan dan juga paling cepat dapat bekerja pada Selasa pekan depan. “Tapi kalau ada, tergantung tugas kementerian masing-masing. Kalau sesuai aturan, silakan saja. Tapi satgas ini baru akan bekerja, misalnya kemungkinan besar Juknis sudah ada selesai, Selasa saya kira telah akan kelihatan gerakannya nanti,” ujarnya.

Zulhas mengatakan, satgas pencegahan barang impor ilegal akan berupaya mengawasi grosir skala besar kemudian importir. Dalam hal ini, yang disoroti adalah langkah-langkah masuknya barang impor ilegal. “Masuknya bagaimana, itu nanti pelabuhan-pelabuhan. Bukan ritel ya, ritel itu kan akibat,” ujarnya.

Kemendag membentuk satgas berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 38 Ayat 1 menyebutkan pemerintah mengatur kegiatan perdagangan warga melalui kebijakan dan juga pengendalian di dalam bidang ekspor kemudian impor. Kemudian, PP 29 Tahun 2021 tentang Penyalahgunaan Perdagangan, pada Pasal 139 Ayat 3 mengatakan menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan di dalam tingkat nasional. 

Satgas beranggotakan 11 kementerian serta lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejasaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenprin, Kemenkumham, BIN, BPPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi juga Kabupaten/Kota yang mana membidangi perdagangan. Berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga akhir Desember 2024, mengikuti masa kerja tahunan juga akan diperpanjang jikalau diperlukan. 

Artikel ini disadur dari Kemendag Buka Peluang Awasi Pusat Belanja lewat Satgas Barang Impor Ilegal