JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) berada dalam mempersiapkan survei kajian dampak inisiatif zakat juga wakaf pada Indonesia. Survei yang dimaksud akan mencakup acara Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Perekonomian Umat, dan juga Inkubator Wakaf Produktif. Survei yang disebutkan akan dijalankan di dalam 34 provinsi pada Indonesia.
Ketiga acara yang dimaksud merupakan kegiatan unggulan Direktorat Pemberdayaan Zakat juga Wakaf bekerja serupa dengan lembaga lain seperti Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan juga pemerintah daerah.
Direktur Pemberdayaan Zakat juga Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menyampaikan bahwa survei kajian kegiatan pada Direktorat Zakat dan juga Wakaf yang disebutkan sangat dibutuhkan pada mempersiapkan substansi evaluasi juga perbaikan program-program di Direktorat Pemberdayaan Zakat serta Wakaf. Menurutnya, keberhasilan kegiatan zakat juga wakaf harus mampu diukur serta dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
“Survei kajian dampak Inisiatif Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Perekonomian Umat, kemudian Inkubator Wakaf Produktif ini kita butuhkan. Selain sebagai materi studi akademik, juga sebagai material evaluasi kebijakan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan juga Wakaf agar inisiatif ini makin dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” ujar pada wartawan di Jakarta, Hari Sabtu (18/5/2024).
Waryono menjelaskan Kemenag membutuhkan data-data lengkap dan juga terbaru terkait perkembangan acara zakat serta wakaf. Ia menyebutkan bahwa kebijakan harus didukung data yang mana berkualitas.
Dia berharap hasil penelitian ini akurat lalu ilmiah, baik di pengumpulan data maupun pada tahapan analisis hingga kesimpulan. Tidak hanya sekali sekadar tumpukan laporan, tetapi juga ada rekomendasi realistis yang sanggup dijalankan.
“Kita libatkan pihak luar ahli ke bidangnya agar survei ini benar-benar agar ilmiah serta bisa saja ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit Edukasi, Inovasi, kemudian Kerja Sama Zakat dan juga Wakaf Muhibuddin menyampaikan bahwa survei yang disebutkan kerja identik dengan Puslit Layanan Keagamaan Balitbang Diklat Kemenag, BRIN kemudian Baznas. Sementara, luasnya wilayah studi sangat luas sehingga terdapat cost sharing survei antara lembaga tersebut. Sehingga beban pembiayaan untuk kepentingan ilmiah kaji dampak kegiatan zakat lalu wakaf sanggup ditanggung bersama.
Muhibuddin menambahkan bahwa di inisiatif pengumpulan data survei, pihaknya akan melibatkan enumerator pengumpul data lapangan dari kalangan siswa atau enumerator berpengalaman lainnya. Nantinya, mereka akan dikoordinir oleh BRIN pada proses pengumpulan data.
Artikel ini disadur dari Kemenag Persiapkan Survei Dampak Program Zakat dan Wakaf di Indonesia