JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons anggota Densus 88 Antiteror Polri diduga mata-matai Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Belum diketahui asal-mula tindakan tersebut.
Berdasarkan informasi beredar, Febrie dimata-matai 2 warga pada waktu makan waktu malam dalam salah satu restoran kawasan Cipete, Ibukota Selatan, beberapa waktu lalu.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku belum mengetahui informasi tersebut. “Saya tidaklah mendapatkan informasi ini, justru saya tahu dari media,” ujarnya, hari terakhir pekan (24/5/2024).
Dia enggan berkomentar lebih lanjut banyak, termasuk apakah Kejagung akan menjamin kebenaran kabar yang disebutkan ke Jampidsus Febrie Adriansyah dan juga Densus 88 atau tidak.
“Saya belum dapat komentar apa pun, oleh sebab itu saya belum dapat info apa-apa,” ucapnya.
Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko belum memberikan respons hingga berita ini dimuat.
Belum diketahui juga apa motif anggota Densus 88 diduga menguntit Febrie. Sebagai informasi, Jampidsus Kejagung sedang menangani persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kejagung telah terjadi menetapkan 21 terperiksa di persoalan hukum yang disebutkan dengan kerugian perekonomian negara mencapai Rp271 triliun.
Artikel ini disadur dari Kejagung Respons Anggota Densus 88 Diduga Mata-matai Jampidsus Febrie