Nadineworldwide.com – Kasus wabah Covid-19 di tempat Indonesia kembali mengalami lonjakan pada beberapa minggu terakhir. Berdasarkan situs Infeksi Emerging Kemenkes, per 12 Desember 2023 tercatat 298 persoalan hukum terkonfirmasi positif. Sebanyak 2 pasien juga dinyatakan meninggal dunia.
Kenaikan tindakan hukum ini terjadi lantaran adanya subvarian Omicron XBB 1.5 yang mana juga sempat menimbulkan lonjakan di area Amerika Serikat dan juga beberapa negara dalam Eropa.
Di Indonesia sendiri, juga sudah ada terdeteksi adanya subvarian EG2 juga EG5 yang menciptakan tindakan hukum wabah Covid-19 kembali meningkat.
Meski perkara pandemi Covid-19 mulai naik kembali, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi, mengungkap bahwa hingga ketika ini tidaklah ada kebijakan untuk mewajibkan penduduk memakai masker.
Namun, disarankan untuk memakai masker untuk seseorang yang sakit serta berada di tempat kerumunan.
“Tidak ada kewajiban prokes atau pakai masker,” kata dr. Siti Nadia ketika dihubungi Suara.com, Selasa (12/12/2023).
Lonjakan tindakan hukum wabah Covid-19 yang dimaksud lebih banyak tinggi dikhawatirkan terjadi pada waktu liburan Nataru mendatang. Untuk antisipasi, Kemenkes menekankan rakyat untuk dapat melengkapi vaksinasi baik dosis primer, maupun booster.
“Sangat direkomendasikan untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19, baik dosis primer maupun booster sesuai ketentuan,” kata dr. Siti Nadia.
Kemenkes juga memberikan beberapa saran yang dapat diadakan publik demi menjaga dari adanya kenaikan persoalan hukum Covid-19, di area antaranya sebagai berikut.
- Masyarakat yang batuk flu segera lakukan tes Covid-19. Jika hasilnya positif, lakukan isolasi mandiri lalu akses telemedisin setelahnya mendapatkan notifikasi dari Kemenkes.
- Gunakan masker pada waktu sakit flu atau ketika berada di dalam kerumunan atau tempat umum yang berisiko.
- Lakukan cuci tangan pakai sabun dengan air yang dimaksud mengalir.
- Lengkapi vaksinasi sampai booster kedua.
- Tunda untuk bepergian ke wilayah yang digunakan melaporkan adanya lonjakan tindakan hukum Covid-19.
Masyarakat yang merasa ada gejala-gejala wabah Covid-19 juga dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan di dalam sarana pelayanan kondisi tubuh (fasyankes) maupun rumah sakit terdekat. Beberapa gejala yang patut diwaspadai ini di area antaranya demam, batuk, pilek, hingga sesak napas. Jika gejala yang disebutkan terjadi, publik dapat segera melakukan pemeriksaan.
(Sumber: Suara.com)