Jakarta –
Kasus dugaan pelecehan seksual yang mana direalisasikan Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Edie Toet Hendratno masih diusut Polisi. Terkini, perkara yang dimaksud telah terjadi naik ke tahap penyidikan meskipun belum ada tersangka.
Edie Toet dilaporkan berhadapan dengan dugaan pelecehan untuk dua pendatang perempuan. Laporan pertama ialah perempuan berinisial RZ dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kemudian, laporan kedua dengan pelapor berinisial DF dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
Polda Metro Jaya pun sudah memeriksa 15 saksi terkait persoalan hukum dugaan pelecehan seksual yang mana terjadi di dalam Universitas Pancasila (UP) dengan terlapor rektor nonaktif berinisial ETH (72). Berikut kabar terbaru tindakan hukum tersebut:
Kasus Dugaan Pelecehan Naik ke Penyidikan
Kasus dugaan pelecehan seksual yang digunakan dikerjakan Rektor UP nonaktif, Edie Toet Hendratno naik ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengemukakan pihaknya telah dilakukan melakukan peringkat perkara hingga menemukan adanya kejadian aktivitas pidana pelecehan.
Dia meyakinkan langkah-langkah hukum perkara itu akan terus berjalan.
“Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang digunakan dijalankan oknum rektor di dalam sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ada ditingkatkan ke penyidikan. Jadi perkara pelecehan itu sudah ada naik ke tingkat penyidikan ya,” kata Ade Ary.
Rektor UP Nonaktif Masih Saksi
Untuk status hukum Rektor UP nonaktif, Edie Toet sendiri ketika ini belum sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
“Belum dituduh (Edie Toet), masih panggil saksi-saksi,” Kasubdit Renakta Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Evi Pagari, Mingguan (30/6/2024).
Evi mengutarakan hingga sekarang langkah-langkah penyidikan masih berjalan. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan stakeholder terkait di mengusut perkara tersebut.
“Kasus TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) kan harus libatkan psikolog, mitra dan juga lain-lain. UU-nya mengatur seperti itu,” ujarnya.
Korban Minta Rektor UP Nonaktif Jadi Tersangka
Korban dugaan pelecehan dugaan pelecehan seksual yang tersebut dilaksanakan Edie Toet diperiksa Polda Metro Jaya pekan kemarin. Pihak korban menduga ada sembilan khalayak individu yang terjebak pelecehan.
“Kami menyampaikan ada sembilan orang yang terluka serta yang tersebut berani melaporkan cuma dua korban. Tapi 7 dari itu tidaklah berani, di hal ini ya konsekuensi hukum yang dimaksud merek pikirkan juga akan berdampak, apalagi yang mereka laporkan ini adalah seseorang petinggi, begitu, itu makanya dari 7 ini belum ada yang digunakan melaporkan,” kata kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, dalam Polda Metro Jaya, dikutipkan Kamis (20/6).
Kedua korban yang mana melaporkan adalah wanita DF lalu RZ. Mereka telah menjalani pemeriksaan lanjutan ke Polda Metro Jaya, Rabu (19/6). Mereka dimintai keterang sebagai saksi setelahnya perkara yang disebutkan naik ke tahap penyidikan.
“Kurang lebih tinggi ada 20 pertanyaan dan juga 20 pertanyaan yang disebutkan telah dilakukan dijawab dengan baik juga benar. Artinya, ke di lokasi ini telah dari korban telah melakukan menjelaskan hak-hak hukumnya sebagai perempuan lalu manusia pelapor,” ujarnya.
Yansen mengajukan permohonan pihak kepolisian mengusut tuntas laporan yang mana ada. Dia juga memohonkan polisi segera menetapkan Edi Toet sebagai dituduh berhadapan dengan dugaan pelecehan yang digunakan dilakukan.
“Memang tujuan untuk mencari keadilan itu bahwa sewaktu mencari juga menemukan bukti ya, itu maka ia akan tentukan siapa tersangkanya. Dan dari terperiksa sendiri kan yang pasti kita laporkan adalah nonaktif rektor yang tersebut bersangkutan ya. Sudah pasti arahnya ke situ,” kata diam
“Bahwa kami berharap ini bisa saja berproses dengan cepat lalu tentukan siapa tersangkanya, agar rakyat pun mampu mengetahui fakta yang tersebut sebenarnya seperti apa,” imbuhnya.
Bantahan Rektor UP Nonaktif tentang Kasus
Sementara itu, kuasa hukum Edie Toet Hendratno, Faizal Hafied, menuding pelaporan yang tersebut dilayangkan untuk kliennya kental akan politisasi kampus. Sebab, lanjut Faizal, pelaporan dibuat pada waktu momen pemilihan rektor baru.
“Jadi ini kental sekali akibat ada pemilihan rektor di dalam bulan Maret ini, ada pelaporan pelaporan sehingga mendiskreditkan klien kami sehingga ini merupakan juga pembunuhan karakter bagi klien kami yang digunakan seharusnya klien kami dengan prestasinya masih dapat melanjutkan untuk proses selanjutnya,” kata Faizal dalam Polda Metro Jaya, Kamis (29/2).
Faizal enggan merespons kronologi dugaan pelecehan yang mana sempat diungkap orang yang terluka beberapa waktu lalu. Namun Faizal mempertanyakan alasan laporan yang disebutkan baru dibuat oleh pihak korban. Dia menyebutkan pelaporan yang digunakan ada berubah menjadi pembunuhan karakter kliennya mendekati pemilihan rektor.
Artikel ini disadur dari Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Nonaktif