JAKARTA – otoritas Indonesia menegaskan kembali belaka visa haji yang dimaksud dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji . Hal ini diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji lalu Umrah sehingga visa umrah tidaklah dapat digunakan untuk ibadah haji.
“Visa umrah tiada sanggup digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Host Dunia Pers Center Haji, Widi Dwinanda di akun YouTube Kemenag, Rabu (15/5/2024).
Lebih lanjut, beliau mengungkapkan bahwa sebagaimana kebijakan eksekutif Arab Saudi. Jemaah umrah selama Nusantara diingatkan untuk pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis sebab visa yang dimaksud hanya sekali berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
“Visa umrah musim 1445H belaka mampu digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan pada 23 Mei 2024. Jemaah umrah agar mematuhi ketentuan ini serta kembali ke Tanah Air sebelum habis masa berlaku visa,” ucapnya.
Sebagai informasi, operasional pemberangkatan jemaah haji 1445H/2024M memasuki hari keempat. Secara bertahap, 19.354 pemukim yang terbagi di 49 kelompok terbang pada gelombang pertama sudah pernah diberangkatkan ke Tanah Suci dari beberapa jumlah embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Adapun pada hari ini terdapat 18 kelompok terbang dengan jamaah haji 7.184 pendatang akan diterbangkan ke Madinah.
Artikel ini disadur dari Jemaah Umrah Indonesia Diingatkan Kembali ke Tanah Air Sebelum 23 Mei 2024