Nadineworldwide.com – Kasus narkoba kembali menyeret nama artis Indonesia. Kali ini, artis lawas Ibra Azhari kembali ditangkap oleh pihak Polres Metro DKI Jakarta Barat menghadapi kepemilikan serta penyalahgunaan narkoba pada Kamis (4/1/2024) kemarin di dalam sebuah apartemen pada Tangerang Selatan.
Dari hasil investigasi polisi, Ibra diketahui menggunakan narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya bersatu rekan wanitanya yang digunakan juga merupakan artis lawas berinisial NN. Keduanya diamankan ke Polres Metro Ibukota Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang tersebut melibatkan Ibra Azhari ini bukanlah tindakan hukum pertama kali yang dihadapinya. Total penangkapan ini menjadi kali kelima bagi adik dari artis Ayu Azhari ini melawan dasar pemanfaatan narkoba. Tak kapok menjalani hukuman sampai 4 kali, pada masa kini Ibra kembali berurusan dengan hukum.
Simak inilah jejak tindakan hukum narkoba Ibra Azhari selengkapnya.
1. Kasus pertama tahun 2000
Di tengah-tengah puncak karier Ibra pada awal 2000 silam, ia malah kedapatan menggunakan narkoba hingga ditangkap pihak berwajib. Dalam keterangannya pada pada waktu itu, Ibra mengaku dirinya mengonsumsi narkoba lantaran jadwal syuting yang digunakan padat sehingga membutuhkan dopping obat. Atas perkara itu, Ibra divonis dua tahun penjara.
2. Kasus kedua tahun 2003
Tak kapok sudah ada divonis 3 tahun sebelumnya, Ibra kembali berulah dengan penangkapannya kembali berhadapan dengan kepemilikan narkoba lalu akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan.
Ia diduga menggunakan narkoba jenis kokain serta ekstasi. Anehnya, saudara dari Rahma Azhari ini kembali kedapatan menggunakan narkoba ketika masih di tempat pada sel. Hal ini membuatnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
3. Kasus ketiga tahun 2010
Usai bebas dari penjara, ternyata Ibra tak kapok untuk menggunakan narkoba. Pada tahun 2010, Ibra kedapatan membeli narkoba dalam bentuk sabu seberat lima gram dari kurir narkoba dalam Seminyak, Bali. Saat itu, Ibra sedang sama-sama rekan wanitanya berinisal MA yang tersebut diduga juga akan mengonsumsi narkoba tersebut.
Pihak kepolisian setempat membekuk Ibra juga rekannya yang dimaksud hingga dibawa ke Ibukota Indonesia demi pemeriksaan lebih besar lanjut. Ia divonis 6 tahun penjara oleh pengadilan pada 2010 silam.
4. Kasus keempat tahun 2019
Tak cukup sampai pada situ, Ibra lagi-lagi ditangkap oleh Polda Metro Jaya di area kawasan Pejaten, DKI Jakarta Selatan pada tahun 2019.
Ibra ditangkap dengan 6 orang lainnya yang merupakan pengedar juga kurir narkoba. Ia pun divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan menghadapi kepemilikan narkoba jenis sabu, Happy Five, serta heroin.
5. Kasus kelima tahun 2024
Awal tahun yang sial bagi Ibra Azhari. Baru beberapa bulan bebas dari penjara, Ibra harus menghadapi kenyataan bahwa ia kembali terciduk menghadapi kepemilikan narkoba oleh pihak Polres Metro Ibukota Barat pada Kamis (4/1/2024) kemarin. Ia kedapatan menggunakan sabu bersatu rekan wanitanya kemudian pada masa kini sedang menjalani pemeriksaan.
Kontributor : Dea Nabila
(Sumber: Suara.com)