Berita

Jaringan Penadah Motor Leasing Bisa Ekspor Banyak Motor ke Rusia Hingga Nigeria

17
×

Jaringan Penadah Motor Leasing Bisa Ekspor Banyak Motor ke Rusia Hingga Nigeria

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen), Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, kerugian negara akibat tindakan pidana  fidusia (pengalihan hak kepemilikan benda), penyalahgunaan sekaligus penadahan kendaraan bermotor periode Februari 2021 – Januari 2024 mencapai Rupiah 49 miliar. Jaringan yang disebutkan merupakan jaringan penadah internasional yang digunakan melakukan ekspor motor  ke  lima negara  tanpa dokumen. Yakni: Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan juga Nigeria.

Pada kurun waktu tersebut, ada 675 motor yang dimaksud polisi amankan. Polisi juga mengamankan dokumen pendukung yang dimaksud menunjukkan adanya operasi banyaknya 20.666 ribu unit sepeda gowes motor ke periode yang dimaksud sama.  “Dalam hal ini dampak kerugian perekonomian sekitar Rupiah 826 miliar,” ujar beliau pada konfrensi pers dalam Lapangan Rumput Slog Polri, Jalan Bekasi Timur Raya, DKI Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024.

Angka itu diperoleh dari perhitungan nilai per motor yang tersebut dirata-rata Mata Uang Rupiah 40 juta, kemudian dikalikan 20.666 ribu unit.  Tindak pidana yang disebutkan dijalankan ke 6 wilayah, yakni: Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan kemudian Nigeria.

Jaringan internasional ini diketahui melakukan aksinya dengan memanfaatkan kemudahan langkah-langkah pengajuan leasing (sewa guna). Mereka kerap memanfaatkan data seseorang untuk mengajukan leasing motor ke dealer resmi. 

Setelah itu, motor akan berpindah tangan dari debitor (pihak yang dimaksud mengajukan leasing) ke pihak perantara untuk selanjutnya diberikan ke penadah. Leasing berbeda dengan kredit motor, leasing bukan setiap saat berakhir dengan hak kepemilikan.
Karena  identitas pengajuan leasing kerap  kali menggunakan data warga lain, sehingga pihak leasing mengalami kesulitan untuk menagih sisa tanggungan motor tersebut. Tindakan ini dilaksanakan dalam dealer – dealer yang mana ada ke pulau Jawa. 

Para pelaku rata-rata mengeluarkan uang untuk tiap motor sebesar Mata Uang Rupiah 5-8 juta. Kemudian ketika motor-motor yang disebutkan terkumpul berjumlah 100 unit, motor   akan diekspor ke mancanegara dengan tarif lebih besar lebih tinggi menyesuaikan dengan nilai tukar tiap motor ke negara pengimpor. 

Sebagai informasi, ketika ini Bareskim sudah pernah menetapkan 7 warga tersangka. Mereka adalah  NT kemudian ATH yang tersebut berperan sebagai debitor, WRJ kemudian HS sebagai penadah, FI sebagai pencari penadah,  HM pencari debitur lalu WS sebagai eskportir. 

Ketujuh pemukim yang disebutkan diduga melanggar  Pasal 35 kemudian atau Pasal 36 Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 Tentang Pemastian Fidusia dan juga  Pasal 378, 372, 480, kemudian atau Pasal 481 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini disadur dari Jaringan Penadah Motor Leasing Bisa Ekspor Ratusan Motor ke Rusia Hingga Nigeria