Berita

IJTI Curiga Pasal Bermasalah di dalam Revisi UU Penyiaran Hanya untuk Tunda Pengesahan

58
×

IJTI Curiga Pasal Bermasalah di dalam Revisi UU Penyiaran Hanya untuk Tunda Pengesahan

Sebarkan artikel ini
IJTI Curiga Pasal Bermasalah di dalam pada Revisi UU Penyiaran Hanya untuk Tunda Pengesahan

JAKARTA – Ketua Dewan Pertimbangan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) , Imam Wahyudi curiga terkait masuknya beberapa pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran cuma untuk menunda pengesahan UU tersebut. Hal itu diungkapkannya di Diskusi Publik yang mana diselenggarakan IJTI.

Dalam diskusi ini, organisasi jurnalis juga komunitas pers memang benar kerap menyuarakan adanya revisi berhadapan dengan UU Penyiaran. Namun yang mana mereka harapkan bukanlah untuk memberangus kebebasan pers.

“Saya jadi berpikir gini, saya ungkapkan ke Komisi I saya kok berpikir lain ya, dulu rancangan undang-undang penyiaran itu telah ditunda sedemikian lama dan juga selalu ada kesulitan yang mana menghasilkan ia ditunda,” kata Imam Wahyudi pada diskusi yang diselenggarakan ke Hall Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).

“Jangan-jangan sekarang dengan adanya kegaduhan ini UU ini jadi ditunda,” sambungnya.

Mantan Ketua IJTI ini mengaku heran pasal-pasal bermasalah pada revisi UU penyiaran mampu masuk. Adapun yang digunakan ia maksud berkaitan dengan kewenangan Dewan Pers lalu investigasi jurnalisme.

Padahal menurutnya, anggota DPR di merumuskan suatu kebijakan setiap saat diperkuat dengan kelompok tenaga ahli. Termasuk mempunyai pasukan kuat yang tersebut mempunyai kemampuan pada legal drafting.

“Kok mampu muncul dua pasal ini yang sesungguhnya itu telah jelas kalau ia muncul pasti akan segera ditorpedo oleh Dewan Pers maupun aktivis-aktivks kemerdekaan pers? Terus tersang saya agak heran ini,” sambungnya.

Ia pun berharap Komisi I DPR RI sanggup menjelaskan masalah-masalah yang tersebut muncul ini. Di lain sisi, ia berharap agar DPR RI mampu menyelesaikan tiga pasal krusial yang tersebut dianggap Dewan Pers bermasalah.

“Saya pikir yang penting kita komunikasikan terhadap DPR ayo segera selesaikan, pasca itu anda konsentrasi selesaikan pasal-pasal yang dimaksud lain sehingga UU ini bisa saja lolos. Karena sekali lagi, RUU penyiaran itu telah lama dan juga setiap saat tertunda dan juga ajaib tertundanya,” tutupnya.

Artikel ini disadur dari IJTI Curiga Pasal Bermasalah di Revisi UU Penyiaran Hanya untuk Tunda Pengesahan