JAKARTA – Hari ini mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) akan dihadirkan grup hukum Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di sidang persoalan hukum dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). JK berubah jadi saksi meringankan atau a de charge bagi mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan yang dimaksud terjerat pada perkara tersebut.
Sidang yang dimaksud dijalankan pada Pengadilan Tipikor Jakarta. “Jam 10.00 Waktu Indonesia Barat Pak JK akan bersaksi berkaitan dengan LNG juga ketahanan energi ketika jadi wapres,” kata penasihat hukum hukum Karen, Luhut M. P. Pangaribuan ketika dihubungi.
Respons KPK mengenai Karen Agustiawan akan Hadirkan JK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan JK akan hadir ke sidang dengan terdakwa Karen Agustiawan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, JK akan hadir sebagai saksi dari penasihat hukum terdakwa.
“Jadi berdasarkan informasi dari Jaksa yang tersebut menyidangkan perkara tersebut, memang benar betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang digunakan meringankan dari pihak penasihat hukum,” kata Ali ketika konferensi pers di Kantornya, Rabu (15/5/2024).
Ali menjelaskan, pihaknya tidaklah mempermasalahkan kuasa hukum Karen yang mana menghadirkan JK di ruang sidang. Menurutnya, pada hukum harus ada keseimbangan. Ali melanjutkan, merupakan hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang digunakan meringankan.
“Ya inilah di rute bekerjanya hukum kan demikian, kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari hasil serangkaian penyidikannya, kami silakan juga terdakwa juga kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan beraneka cara juga mekanisme lalu ketentuan hukum, satu dalam antaranya menghadirkan saksi yang digunakan meringankan,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Hari Ini JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Kasus LNG