JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) kembali mengadakan sidang pemeriksaan dugaan perbuatan asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari . Sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) yang disebutkan akan dilakukan dalam Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (6/6/2024) pukul 09.00 WIB.
Sekretaris DKPP, David Yama menjelaskan pihaknya akan mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak, baik Pengadu, Teradu, hingga Saksi pada sidang hari ini.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tepis Seluruh Pokok Perkara Dugaan Kasus Asusila ke Sidang DKPP
“Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterang dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait,” kata beliau terhadap wartawan dikutip, Kamis (6/6/2024).
Namun, David mengutarakan sidang lanjutan dilaksanakan secara tertutup akibat berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang digunakan berhubungan dengan kesusilaan akan diselenggarakan secara tertutup,” katanya.
Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah terjadi dilaporkan oleh perempuan berinisial CAT, yang mana memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Perkara tercatat dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi lalu memberikan perlakukan khusus untuk Pengadu yang mana bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, Teradu juga diduga sudah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati juga menjalin hubungan dengan Pengadu.
Artikel ini disadur dari Hari Ini DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari