Nasional

Hakim Tipikor Tunda Sidang Vonis Rafael Alun! Apa Sebabnya?

55
×

Hakim Tipikor Tunda Sidang Vonis Rafael Alun! Apa Sebabnya?

Sebarkan artikel ini
Hakim Tipikor Tunda Sidang Vonis Rafael Alun! Apa Sebabnya?

Nadineworldwide.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda pembacaan putusan terhadap mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, terdakwa korupsi berbentuk gratifikasi kemudian pencucian uang.

Sidang putusan harusnya dibacakan Kamis (4/1/2024). Namun sidang akhirnya ditunda menjadi Hari Senin 8 Januari 2023.

Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, putusan belum bisa jadi mereka itu bacakan lantaran drafnya yang mana belum selesai.

“Jadi ini bukanlah curhatan, ya. Kami semata-mata menjelaskan cuma adanya. Sehingga sampai detik sekarang ini kami belum bisa jadi kami rampungkan,” kata Suparman di area Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/20224).

Dia bilang, merekan masih membutuhkan waktu untuk merampungkan putusannya.

“Sehingga daripada kita menanti sampai sore, dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Awal Minggu tanggal 8 Januari. Kami masih butuh waktu,” kata Suparman.

Terdakwa korupsi Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruangan setelahnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan sidang vonis ditunda, Kamis (4/1/2024). (Suara.com/Yaumal)
Terdakwa korupsi Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruangan setelahnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan sidang vonis ditunda, Kamis (4/1/2024). (Suara.com/Yaumal)

Sebagaimana diketahui, pada persidangan dengan rencana pembacaan duplik sebelumnya, Rafael memohonkan dibebaskan dari segala tuntutan. Dia juga memohonkan agar hartanya dikembalikan, juga dipulihkan nama baiknya. Hal itu disampaikan Rafael, lewat kuasa hukumnya, Junaedi Saibih.

Namunm, jikalau pun hakim miliki pandangan berbeda, beliau memohon hakim mempertimbangkan banyak hal.

“Terdakwa belum pernah dihukum; selama pada proses persidangan Terdakwa bersikap sopan, jujur, kemudian sudah kooperatif pada mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Terdakwa sudah pernah banyak berjasa terhadap bangsa dan juga negara Indonesia,” katanya.

Dalam tuntutan Jaksa KPK, menuntut Rafael 14 tahun penjara dan juga uang pengganti Simbol Rupiah 18,9 miliar.

Jaksa mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rupiah 16,6 miliar bersatu istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan perbuatan pidana pencucian uang bersatu Ernie sekitar Mata Uang Rupiah 100 miliar.

(Sumber: Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *