Nasional

Gegara Tawuran Hingga Narkoba, Pemprov DKI Cabut KJP Plus 492 Siswa di tempat Ibukota Indonesia

54
×

Gegara Tawuran Hingga Narkoba, Pemprov DKI Cabut KJP Plus 492 Siswa di tempat Ibukota Indonesia

Sebarkan artikel ini
Gegara Tawuran Hingga Narkoba, Pemprov DKI Cabut KJP Plus 492 Siswa di area tempat Ibukota Indonesia

Nadineworldwide.com – Sebanyak 492 siswa pada Ibu Daerah Perkotaan dicabut status Kartu Ibukota Pandai atau KJP Plus merekan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Keputusan ini diambil setelahnya Disdik DKI melakukan monitoring juga evaluasi terhadap kontestan didik penerima bantuan sosial institusi belajar itu.

Plt Kepala Disdik DKI, Purwosusilo menyatakan berdasarkan monitoring juga evaluasi tahun 2023, tercatat beberapa kontestan didik penerima KJP Plus yang mana melanggar Peraturan Gubernur DKI DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Dalam Pergub itu terdapat larangan yang wajib dipatuhi para partisipan didik penerima KJP Plus.

“Apabila larangan yang dimaksud tidak ada dipatuhi, maka bantuan sosial sekolah akan dibatalkan. Namun, pembatalan juga dilaksanakan terhadap kontestan didik yang dimaksud sudah ada lulus ataupun sudah ada bekerja,” ujar Purwo untuk wartawan, hari terakhir pekan (5/1/2024).

Sejumlah larangan yang digunakan dilanggar para siswa seperti bergabung tawuran, minum minuman keras, menyalahgunakan narkoba, melakukan perundungan alias bullying, hingga tindakan asusila.

Namun, ada juga yang dimaksud tak lagi memenuhi persyaratan dikarenakan alasan administrasi, seperti orang tuanya diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), lulus sekolah, serta pindah sekolah.

Purwo pun mengimbau agar partisipan didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang dimaksud sudah pernah ditetapkan.

“Dinas Pendidikan kemudian pihak sekolah akan terus memantau dan juga mengevaluasi kontestan didik penerima KJP Plus. Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran,” jelasnya.

Berikut alasan pencabutan KJP Plus terhadap 492 siswa yang dimaksud tersebar pada setiap jenjang institusi belajar (SD-SMA):

1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang
2. Berkelahi sebanyak 1 orang
3. Berkendara mengakibatkan senjata tajam sebanyak 7 orang
4. Lulus sebanyak 5 orang
5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang
6. Mencuri sebanyak 5 orang
7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang
8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang
9. Meninggal sebanyak 3 orang
10. Menolak KJP sebanyak 1 orang
11. Merokok sebanyak 103 orang
12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang
13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang
14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang
15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang
16. Tawuran sebanyak 163 orang
17. Melakukan tindakan pidana sebanyak 1 orang
18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang

Perlu diketahui, sumber data pada pendataan KJP Plus diperoleh dari Angka Terpadu Kemakmuran Sosial (DTKS) yang tersebut diperbarui secara berkala. Bagi keluarga tidak ada mampu yang mana belum terdaftar pada DTKS, dapat menghubungi Pusat Angka lalu Berita Garansi Sosial atau Pusdatin Jamsos sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK).

(Sumber: Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *