Berita

Eks Kepala BPJT: Konstruksi Tol MBZ Diubah Baja demi Bantu Industri Nasional

46
×

Eks Kepala BPJT: Konstruksi Tol MBZ Diubah Baja demi Bantu Industri Nasional

Sebarkan artikel ini
Eks Kepala BPJT: Konstruksi Tol MBZ Diubah Baja demi Bantu Industri Nasional

Jakarta

Jaksa menghadirkan mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna sebagai saksi di sidang lanjutan persoalan hukum dugaan korupsi proyek konstruksi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017. Herry mengutarakan inovasi basic design Tol MBZ dari beton ke baja dikerjakan dengan pertimbangan untuk membantu lapangan usaha baja nasional diantaranya PT Krakatau Steel.

Mulanya, kuasa hukum Terdakwa Tony Budianto Sihite menanyakan rapat teebatas (ratas) dalam Kementerian BUMN. Ratas itu disebut mengeksplorasi terkait pembaharuan basic design proses pembuatan Tol MBZ yang digunakan semula diusulkan menggunakan beton setelah itu diubah berubah menjadi baja.

“Apakah saksi mengetahui ya, bahwa di pertengahan 2016 ada rapat ke Kementerian BUMN, pertengahan 2016, tahu itu Pak? di dalam BAP-nya ada Pak, bapak,” kata kuasa hukum Tony di persidangan ke PN Tipikor Jakarta, Selasa (25/6/2024).

“Ya seingat saya ada,” jawab Herry.

“Dalam rapat di pertengahan Juni 2016 di dalam Kementerian BUMN itu yang mana dibahas apa Pak? Di BAP-nya bapak ada, saya mintai penjelasan aja,” tanya kuasa hukum Tony.

ADVERTISEMENT

“Tentang pemakaian baja tadi Pak,” jawab Herry.

“Dari beton?” tanya kuasa hukum Tony.

“Iya,” jawab Herry.

Herry menyatakan salah satu pertimbangan inovasi basic design proses pembuatan Tol MBZ berubah menjadi baja yakni untuk membantu sektor baja nasional termasuk PT Krakatau Steel. Dia memaparkan ratas ke Kementerian BUMN itu mengeksplorasi terkait menggunakan hasil di negeri.

“Apakah melawan dasar penghadapan ke Kementerian BUMN kemudian Menteri PUPR memberitahukan untuk bapak, BPJT bahwa supaya tadinya girder dari beton bermetamorfosis menjadi baja? apa akibat itu aksi lanjut dari reuni ke Kementerian BUMN sehingga bapak diberi tahu oleh Pak Basuki?” tanya kuasa hukum Tony.

“Seperti saya ungkapkan tadi, lebih besar ke yang tersebut ratas tadi ya bapak ya, rapat terbatas tadi yang kami komunikasikan untuk menggunakan produk-produk pada negeri dan juga membantu sektor baja nasional, waktu itu pertimbangannya itu,” jawab Herry.

“Apakah item baja dari PT Krakatau Steel itu diantaranya produksi pada negeri?” tanya kuasa hukum Tony.

“Dalam pembicaraan waktu itu di antaranya untuk membantu PT Krakatau Steel,” jawab Herry.

Kuasa hukum Tony setelah itu menanyakan siapa cuma yang mana hadir di ratas tersebut. Herry mengaku lupa.

“Bapak tahu Pak, siapa yang tersebut hadir pada rapat pada Kementerian BUMN?” tanya kuasa hukum Tony.

“Lupa saya Pak,” jawab Herry.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri juga mendalami Herry terkait pertimbangan pembaharuan basic design Tol MBZ berubah menjadi baja tersebut. Herry mengemukakan ketika itu produksi baja PT Krakatau Steel sedang mengalami kesulitan.

“Loh kok bisa saja secara tiba-tiba berganti? apa ceritanya?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

“Jadi pada waktu itu kebijakannya adalah ada ratas pada waktu itu, ada rapat terbatas,” jawab Herry.

“Rapat terbatas siapa?” tanya hakim.

“Di kabinet, Yang Mulia, yang tersebut memohonkan untuk menggunakan produksi pada negeri, satu di antaranya pemanfaatan baja seingat kami waktu itu juga PT Krakatau Steel sedang mengalami kesulitan, sehingga didorong agar pemanfaatan baja di negeri tadi mampu dimanfaatkan,” jawab Herry.

Herry mengemukakan pertimbangan lain pada inovasi itu adalah efisiensi kedudukan pekerjaan. Dia mengungkapkan apabila pembangunan menggunakan beton, maka membutuhkan bentangan yang digunakan lebih banyak sejumlah serta memerlukan waktu pengerjaan lebih banyak lama.

“Ada pertimbangan lain selain itu?” tanya hakim.

“Pertimbangan lain adalah pekerjaan ke tempat yang tersebut padat, Yang Mulia. Jadi kan di dalam bawahnya berbagai kendaraan, window time-nya pendek sehingga harus dikerjakan dengan lebih banyak cepat,” jawab Herry.

“Kalau menggunakan beton, tentu memakan area yang dimaksud terlalu lebar?” tanya hakim.

“Dia sebab berat, jadi lebih tinggi pendek bentangnya, kalau yang tersebut baja kemarin kan 60 meter, Yang Mulia sehingga dapat lebih besar cepat menaruh girdernya,” jawab Herry.

“Kalau beton?” tanya hakim.

“Lebih banyak nantinya. Ini adalah kan satu bentang 60, kalau tadi 30, berati akan butuh dua bentang ia akan lebih lanjut banyak yang mana harus dikerjakan, waktunya juga lebih lanjut banyak,” jawab Herry.

Dalam persoalan hukum ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Mata Uang Rupiah 510 miliar di perkara dugaan korupsi konstruksi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa memaparkan tindakan hukum korupsi itu dilaksanakan secara bersama-sama.

Jaksa mengungkapkan perkara korupsi yang disebutkan direalisasikan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang dalam JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 kemudian Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas dan juga Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting lalu pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilaksanakan penuntutan dalam berkas terpisah.

“Telah melakukan atau turut dan juga melakukan perbuatan secara bertarung dengan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pendatang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Mata Uang Rupiah 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” ujar jaksa dalam Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.

(mib/isa)

Artikel ini disadur dari Eks Kepala BPJT: Konstruksi Tol MBZ Diubah Baja demi Bantu Industri Nasional