Berita

Draf Revisi UU Penyiaran Dikritik, otoritas Dinilai Bakal Monopoli Berita

62
×

Draf Revisi UU Penyiaran Dikritik, otoritas Dinilai Bakal Monopoli Berita

Sebarkan artikel ini
Draf Revisi UU Penyiaran Dikritik, otoritas Dinilai Bakal Monopoli Berita

JAKARTA – Polemik draf revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran terus bergulir. Dewan Pers dan juga lembaga pers lainnya mengomentari keras adanya banyak poin di draf revisi UU Penyiaran tersebut.

Kritikan lainnya datang dari Ketua Umum LSM Penjara 1, Teuku Z Arifin. Pihaknya menentang keras revisi UU Penyiaran yang mana melarang jurnalisme investigasi.

Draf Revisi UU Penyiaran Dikritik, pemerintahan Dinilai Bakal Monopoli Informasi

Menurutnya, larangan yang dimaksud mencerminkan adanya upaya untuk mengontrol informasi yang dimaksud dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini merupakan langkah mundur di transparansi kemudian akuntabilitas pemerintahan.

“Menghalangi jurnalisme investigasi cuma akan mengukuhkan monopoli informasi oleh pemerintah juga menurunkan efektivitas media sebagai pengawas publik,” kata Arifin, Hari Sabtu (18/5/2024).

“Jurnalisme investigasi adalah tulang punggung demokrasi. Tanpa itu, pers belaka akan menjadi corong pemerintah. Ini adalah adalah ancaman serius bagi hak rakyat untuk mendapatkan informasi yang digunakan akurat lalu tiada bias,” tegasnya.

Lebih lanjut kata dia, pihaknya juga menyoroti pasal lain pada draf UU Penyiaran yang memberikan kewenangan terhadap Komisi Penyiaran Indonesi (KPI) untuk menyelesaikan sengketa pers.

Menurutnya, ini bertentangan dengan UU Pers yang tersebut ada, dalam mana mediasi harus diwujudkan oleh Dewan Pers, bukanlah KPI. “Ini cuma akan menambah kebingungan serta konflik regulasi,” ujarnya.

Karenanya, beliau mendesak DPR untuk mengarahkan revisi UU Penyiaran ke arah yang mana mengupayakan independensi media, dengan mengurangi monopoli kepemilikan media yang digunakan dapat menghambat kebebasan pers.

“Jika kita ingin membantu demokrasi yang digunakan sehat, kita harus menegaskan bahwa media kita bebas dari pengaruh pemerintah lalu pihak berkepentingan,” tegas Arifin.

Dalam menyikapi situasi ini, pihaknya akan terus mengadvokasi kebebasan pers serta menggalakkan transparansi pada pembahasan revisi UU Penyiaran. “Serta memobilisasi dukungan umum untuk mempertahankan esensi jurnalisme sebagai pilar demokrasi,” tutupnya.

Artikel ini disadur dari Draf Revisi UU Penyiaran Dikritik, Pemerintah Dinilai Bakal Monopoli Informasi